Kubu Raya, BerkatnewsTV. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI memberikan penghargaan kepada Kubu Raya sebagai kabupaten pertama di Kalbar yang tercepat menyalurkan dana desa tahun anggaran 2020.
Penghargaan diserahkan langsung Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan saat rakor penyaluran DAK Fisik, Dana Desa, dan Dana BOS Provinsi Kalbar Tahun 2020, di Aula Kanwil DJPb Kalbar, Rabu (12/2).
“ Inisiatif dari Kanwil DJPb ini, menurut saya, memotivasi kita untuk berkinerja dengan baik,” kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.
Muda menyebut dana desa adalah peluang besar yang diberikan negara untuk pembangunan di daerah. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban untuk segera menyalurkannya ke desa-desa. Sehingga lebih cepat pula untuk digunakan.
“Berarti lebih cepat juga menggerakkan ekonomi di desa-desa dan lebih cepat mengejar indikator desa mandiri,” tuturnya.
Cepatnya pencairan juga dilakukan demi menghindari keterlambatan sehingga SILPA dapat dicegah.
“Jika terlambat takutnya banyak SILPA. Apalagi menteri keuangan sudah menegaskan, kalau terlalu banyak SILPA akan disanksi. Jadi kita jangan sampai menghilangkan peluang-peluang masyarakat juga,” ucapnya.
Disamping itu pengelolaannya transparan dan akuntabel. Dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Terkait hal itu, Muda mengungkapkan pihaknya akan kembali menggelar penandatanganan nota kesepahaman implementasi transaksi nontunai dalam pengelolaan dana desa oleh seluruh desa di Kabupaten Kubu Raya.
Tahun kemarin baru 28 desa yang mengelola dengan nontunai. Tahun ini seluruhnya akan teken MoU juga untuk pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa secara nontunai.
“Dengan transaksi nontunai akan terlindungi karena semuanya akan lebih jelas melalui rekening. Pada akhirnya itu juga akan akan menciptakan suatu kepercayaan akuntabilitas yang baik. Jadi sistemlah yang paling penting kita bangun,” terangnya.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar, Edih Mulyadi, berharap yang dilakukan Kubu Raya menjadi motivasi bagi seluruh kepala daerah di Kalbar.
Menurutnya cepatnya penyaluran dana desa berpengaruh terhadap kecepatan proses pembangunan di daerah.
Edih menjelaskan, keterlambatan penyaluran dana desa disebabkan setidaknya oleh empat faktor.
Pertama, keterlambatan penyusunan APBDes. Kedua, belum optimalnya pemahaman pemerintah desa terkait proses pengadaan barang dan jasa serta penyusunan pertanggung jawaban dana desa yang benar.
Ketiga, keterbatasan SDM pada pada bendahara umum daerah, SKPD dan desa.
Serta padat karya tunai yang disampaikan pada periode pelaksanaan disampaikan pada periode perencanaan agar dapat langsung diakomodasi dalam APBDes. (rio)