Bengkayang, BerkatnewsTV. Personel Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang menggagalkan penyelundupan dua unit mobil asal Malaysia, Sabtu (1/2).
Satu unit Toyota Vios 2007 dengan nomor polisi QS 9255 D dan 1 unit mobil Toyota Altis 2013 dengan plat Malaysia nomor QAD 9986.
Kendaraan tersebut diselundupkan melalui jalur perkebunan sawit PT BJI di Desa Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.
Upaya penggagalan ini dilakukan Satgas Pamtas bersama dengan personel BAIS TNI, SGI dan personel Koramil 1202-09/Jagoi Babang. Yang dipimpin Wadansatgas Yonif Raider 641/Bru, Mayor Inf Dede Andriana.
Dansatgas Pamtas Yonif 641/Bru Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan penggagalan bermula saat Wadansatgas menerima informasi dari BAIS TNI akan ada dua mobil yang masuk melalui jalur tikus di kebun sawit PT. BJI.
“Selanjutnya ditindaklanjuti dengan membentuk tiga tim untuk melaksanakan pengamanan,” ujarnya Senin (3/2).
Tim 1 terdiri empat personel dipimpin Lettu Inf Rio Bayu melakukan pengintaian di jalur perkebunan sawit PT. BJI. Untuk tim 2 terdiri enam personel dipimpin Kapten Inf Mifthakhul melakukan penutupan jalan pelolosan di jalur perkebunan sawit PT. BJI.
Sedangkan tim 3 yang terdiri dari 10 personel dipimpin Mayor Inf Dede Andriana (Wadansatgas) melakukan perkuatan menuju ke Desa Jagoi Babang.
Selanjutnya tim melaksanakan penghadangan sekira pukul 09.25 WIB kemarin dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Saat diamankan tim mengamankan empat orang pelaku diketahui berinisial H alias A (39) buruh sawit di Desa Tanjung Kecamatan Ledo Tanjung Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang.
Syaiful (50) buruh sawit di Desa Seluas Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang. Rail (25) buruh di Desa Seluas dan A (31) buruh kasar di Desa Jagoi Babang.
Selain dua unit mobil, barang bukti yang disita uang tunai sebesar RM 1.394 atau setara Rp4.879.000, 1 buah gunting besi, 1 buah jam tangan perempuan, 2 buah obeng, 2 buah buku kuliah dan 1 buah parang.
“Pengakuan pelaku mobil tersebut rencananya akan dijual seharga Rp30 juta per unit kepada Donal. Dan pembayaran akan dilakukan jika kendaraan sudah sampai di gudang milik pembeli di Desa Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang,” ungkap Kukuh.
Para pelaku masuk Malaysia menggunakan kendaraan umum dan bermalam di Malaysia pada hari Kamis (30/1) kemudian pelaku dijemput Aan, seorang WNI yang beralamat di Balai Karangan Sanggau.
Lanjut Dansatgas, para pelaku mendatangi rumah yang beralamat di Taman Lotta Villa no. 1850 Blok 1B, Kota Bau, Malaysia, kemudian melakukan penyekapan dan pengancaman terhadap pasangan suami istri dengan cara menodongkan senjata tajam.
Selanjutnya para pelaku membawa lari dua unit mobil ke Indonesia melalui jalur perkebunan sawit PT. BJI.
Oleh Pos Kout Satgas Pamtas menghubungi aparat keamanan Malaysia, Ternyata oleh Polisi Malaysia dan TDM Malaysia mengonfirmasi bahwa pelaku telah melakukan kriminal pencurian.
“Setelah dilaksanakan pengecekan terhadap mobil yang dicuri ternyata ditemukan kecocokan info plat nomor mobil yang dicuri baik dari korban (WNA) maupun pelaku,” terang Dansatgas.(rls)