Sanggau, BerkatnewsTV. Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina yang bekerja di Kalbar namun pulang ke Cina merayakan Imlek dilarang masuk kembali.
Larangan itu hingga batas yang tidak ditentukan untuk mencegah merebaknya virus corona masuk Kalbar yang dikhawatirkan dapat tersuspect ke para pekerja asing.
“Mereka yang sedang berada di Cina dalam waktu lebih dari 14 hari untuk tidak kembali ke Indonesia,” kata Andhika, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldak) pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Senin (3/2).
Andhika menyebutkan larangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti pernyataan presiden RI terkait kedatangan turis maupun TKA dari negara China di beberapa media tv, online dan cetak.
“Jadi, kami mengambil keputusan terkait kedatangan turis dari Cina yang menggunakan bebas visa, VOA maupun kunjungan akan dilakukan penolakan kedatangan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan sampai dengan wabah virus corona selesai dan dinyatakan aman,” ujar Andhika.
Informasi larangan tersebut lanjutnya, juga disampaikan kepada sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA asal Cina di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong yaitu di wilayah Malenggang Kecamatan Sekayam.
“Mereka diperbolehkan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Karantina Kesehatan yang ada di bandara atau pelabuhan internasional,” pungkasnya. (pek)