Kadis Kesehatan Singkawang Laporkan Penyebar Hoax Corona ke Polisi

Singkawang, BerkatnewsTV. Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Barita P Ompusunggu didampingi Direktur RSUD Abdul Aziz Singkawang resmi melaporkan akun penyebar hoax corona ke Polres Singkawang, Sabtu (1/2).

“Sesuai arahan ibu Wali Kota Singkawang kami diminta untuk melaporkan informasi hoaks yang sekarang menyebar di media sosial dan meresahkan masyarakat Kota Singkawang,” kata Barita.

Informasi yang dilaporkan terutama pada pesan suara yang sudah beredar, bahwa ada pasien dengan Suspect virus Corona di RSUD Abdul Aziz Singkawang.

“Setelah saya konfirmasi dengan Direktur dan Dokter Spesialis RSUD Abdul Aziz Singkawang dan Ketua IDI Singkawang ternyata tidak ada,” ujarnya.

Sehingga informasi yang disampaikan adalah tidak benar atau Hoaks. Sehingga Wali Kota Singkawang memintanya untuk membuat laporan secara resmi ke Mapolres Singkawang supaya bisa ditindak lanjuti.

Dihubungi via whatsapp, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie meminta kepada pihak kepolisian untuk mencari dan mendapatkan pelaku membuat informasi hoaks virus Corona.

“Karena informasi tersebut sudah meresahkan masyarakat Singkawang,” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari kepala dinas kesehatan.

“Benar tepat tanggal 1 februari sekitar pukul 18.00 WIB kami Sat Reskrim Polres Singkawang telah menerima laporan dari kepala dinas kesehatan tentang berita bohong atau hoax,” katanya.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap oknum – oknum atau akun – akun yang diduga melakukan penyebaran postingan atau memposting ulang berita bohong yang menyebar di Kota Singkawang.

Ia tegaskan sesuai pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang adanya hoax atau berita bohong akan dipenjara dengan ancaman 6 tahun penjara.(mzr)