Inspektorat Periksa Dana Desa Kades Tersandung Narkoba

Sebanyak 60 kades di Kubu Raya yang diambil sumpah dan dilantik waktu lalu, satu diantaranya EC yang diperiksa oleh Inspektorat terkait penggunaan dana desa. Foto:Dok BerkatnewsTV.

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Inspektorat Kubu Raya memeriksa EC terkait penggunaan dana desa. EC adalah salah satu kades yang terjaring razia jelang tahun baru diduga sedang menggunakan narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Pontianak.

Sebelum terjaring razia, EC dikabarkan telah mencairkan dana desa tahap akhir tahun 2019. Kabar ini langsung direspon cepat Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

“Setelah tim pemeriksa turun, Alhamdulillah tidak ada masalah. Angkanya sama seperti dia tarik. Nilainya memang ratusan juta. Tapi sudah disetor kembali semuanya ke rekening desa,” kata Kepala Inspektorat Kubu Raya Gemuruh.

Artinya disebutkan Gemuruh, dana desa yang ditariknya belum digunakan untuk foya-foya saat di tempat hiburan malam.

Ditegaskan Gemuruh, pihaknya melakukan pemeriksaan hanya berkaitan dengan penggunaan dana desa sesuai dengan kewenangan. Sedangkan kaitan dengan dugaan penggunaan narkoba kewenangannya berada di aparat hukum.

“Kita sudah ingatkan yang bersangkutan untuk tidak sembarangan menggunakan dana desa. Maka hasil dari pemeriksaan akan kita rekomendasikan ke bupati,” tuturnya.

EC dinyatakan positif setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar saat terciduk di tempat hiburan malam. Namun berpolemik lantaran ia melakukan tes urine sendiri di Lab Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak pada tanggal 29 Desember 2019 sekitar pukul 20.57 wib.

Hasilnya ia dinyatakan negatif oleh dokter setempat mulai dari aphetamine, metamphetamine, THC, morfin dan benzodiazepine. Hasil ini menjadi kebingungan dan pro kontra di kalangan masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha menegaskan tetap menggunakan tes urine pertama saat razia.

“Yang kita gunakan penyelidikan dan penyidikan adalah hasil tes urine pada saat di TKP. Pada saat di TKP dicek melalui air liur dan tes urine kita punya alat sendiri ternyata positif mengandung metafetamin. Kemudian beberapa hari dia melakukan tes urine mandiri tidak ada nilai hukumnya dengan kita,” tegas Gembong (31/12) lalu.

Apalagi disebutkan Gembong interval waktu dia melakukan tes urine sudah beberapa hari, maka untuk menghilangkannya bisa mengonsumsi minuman penetral atau peluntur yang sekarang sudah banyak beredar.

“Jadi, tidak bisa dijadikan dasar. Itu hanya pembelaan dirinya saja. Tetap yang kita gunakan hasil tes pertama,” tegasnya.

Tak hanya itu sambung Gembong, kesaksian dari beberapa temannya yang ikut juga menyatakan yang bersangkutan mengonsumsi narkoba.

“Kawan-kawannya yang lain juga positif konsumsi narkoba setelah dites urine dan air liur. Dan bersaksi dia juga ikut konsumsi (narkoba),” bebernya.(rob)