Sekadau, BerkatnewsTV. Sebanyak 1008 sertifikat diserahkan Bupati Sekadau Rupinus kepada masyarakat Desa Peniti dan Desa Enslang.
“Untuk tahun 2019, Sekadau mendapatkaan 9500 bidang retribusi tanah, hari ini pertama kali kita bagikan sebanyak 1.008 sertifikat,” ungkap Rupinus.
Rupinus berharap dapat memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek penerima redistribusi tanah. Khususnya bagi penerima sertifikat yang ada di wilayah Sekadau ini.
“Redistribusi tanah memiliki banyak tujuan, satu diantaranya untuk menghilangkan ketimpangan penguasa tanah oleh masyarakat,” ujarnya.
Diketahui pada tahun 2019 ada tiga kecamatan yang mendapatkan program redistribusi tanah, yakni Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, dan Nanga Taman. Sementara Kacamatan lain akan masuk dalam program di tahun 2020.
Asisten Setda Kabupaten Sekadau Fendy, menyampaikan sertifikat ini merupakan pembagian tanah yang dikuasai oleh negara yang telah ditegaskan menjadi objek dan diberikan kepada petani.
Fendy menuturkan, untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat, khususnya petani, dengan pembagian tanah yang adil dan merata. Tujuannya untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat, dengan memperkuat hak masyarakat.
Mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapus kepemilikan tanah yang melebihi undang-undang, karena untuk di Kalimantan Barat luas tanah maksimal yang dapat dimiliki untuk satu kepala keluarga (KK) adalah 29 hektare.
Sementara itu Kasubbag Tata Usaha, Tuti Trisnawati, menyampaikan sertifikat retribusi tanah yang diserahkan Bupati Sekadau Rupinus sebanyak 1.008 bidang. Terdiri dari 400 di Desa Peniti dan Desa Ensalang 608 bidang
“Jumlah tersebut merupakan bagian dari terget kantor pertanahan, secara keseluruhan 9.500 bidang sertifikat,” tukasnya.(gun)