Sintang, BerkatnewsTV. Empat orang diduga pengedar sabu yakni orang MR (23), WDS (33), J (35) dan RD (20) terpaksa harus dijebloskan ke jeruji besi setelah berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sintang.
Penangkapan keempatnya dikatakan Paur Subaghumas Polres Sintang IPDA Baryono pada Senin (27/1) siang di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo.
Hanya terhitung jam setelah melakukan penyelidikan petugas Satresnarkoba sudah mengendus keberadaan tersangka tepat jam 15.30 Wib petugas berhasil meringkus MR di rumah WDS di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo RT.010 RW.002 Desa Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
“Pada saat ditangkap M.R sedang bersama terlapor WDS dan J di sebuah kamar. Ditemukan barang bukti berupa 1 buah botol permen berisi 1 klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu di saku celana, 2 klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dan peralatan bong lainnya serta uang Rp 2 juta,” bebernya.
Keduanya digelandang ke Mapolres Sintang. Saat diinterogasi, MR bernyanyi barang haram tersebut didapat dari RD. Hari itu juga RD berhasil ditangkap di kediamannya.
“Petugas juga menemukan barang bukti 1 klip transparan kosong, 2 (buah korek api gas, uang Rp2 juta, struk bukti transfer dan 2 unit handphone,” jelasnya.(sus)