Kubu Raya, BerkatnewsTV. Salah satu Perda Inisiatif DPRD yang menjadi isu hangat di masyarakat bagi developer dan masyarakat adalah penyedian tempat pemakaman umum.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kubu Raya Maimunah, pemakaman jenazah merupakan kegiatan yang terkait dengan aspek keagamaan, sosial dan budaya sehingga harus diberikan tempat yang mencukupi sesuai kebutuhan.
“Agar kedepannya tidak menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat yang dapat mengganggu terwujudnya tujuan pembangunan di Kubu Raya,” ujarnya, Rabu (29/1).
Disamping itu sambung Maimunah, penyediaan tempat pemakaman dapat disediakan oleh masyarakat dengan mendirikan tempat pemakaman bukan umum dengan memperhatikan aspek sosial, tidak bersifat komersial.
Dan mampu membangun sinergisitas dan kebersamaan antar masyarakat serta membantu tugas tugas pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas umum diantaranya tempat pemakaman.
Maka di raperda pemakaman disebutkan Maimunah, ada beberapa hal pokok yang diatur antara lain hak dan kewajiban pemakaman, lokasi tempat pemakaman, pengelolaan dan pemanfaatan pemakaman, lokasi, pengelolaan dan pemanfaatan serta tempat pemakaman fasilitas perumahan.
“Diharapkan Raperda ini mampu mewujudkan terpenuhinya tempat pemakaman bagi masyarakat dan sebagai payung hukum dengan tetap memperhatikan ketersedian lokasi tempat pemakaman,” jelasnya.
Sehingga menurutnya makam yang ada bisa dibantu pembiayaanya melalui APBD seperti pemagaran. Dan juga petugas pengelolaan makam di-SK-kan oleh dinas terkait dan diberi Insentif.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kubu Raya Jainal Abidin mngatakan Raperda ini diusulkan supaya menjadi acuan atau dasar menjaga agar penataan makam tertata rapi.
Ia sebutkan Perda Inisiatif DPPRD tahun ini banyak disusun berdasarkan isu yang berkembang dimasyarakat. Kemudian Bapemperda menganalisa melalui rapat internal setelah disimpulkan yang prioritas masuk dalam Propemperda tahun 2020.
“Jadi secara resmi belum ada fraksi atau komisi yang mengusulkan raperda inisiatif. Pernah kita Surati tetapi tidak ada jawaban,” ungkapnya.
Ada tujuh Raperda Inisiatif DPRD Kubu Raya yang telah sesuai dengan dengan SK No 3 tahun 2020.
Yakni Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda Penyelenggaraan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Raperda Pembinaan Keolahragaan Daerah.
Raperda Sistem Drainase Perkotaan, Raperda Pengelolaan Sanitasi, Raperda Penyelenggaran Pemakaman serta Raperda Pondok Pesantren.(rob)