Sintang, BerkatnewsTV. Sejumlah isu penting dibahas saat anggota DPRD Kalbar menyosialisasikan tiga Perda Kalbar di Sintang, Selasa (28/1).
Tiga perda itu yakni Perda No 7 tahun 2019 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda No 8 tahun 2019 tentang Pengelolaan Kehutanan dan Perda No 9 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kenapa penting, karena ini perda baru sehingga Pemkab Sintang harus mengetahui secara utuh apa isi dan tujuannya,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman.
Menurutnya meskipun perda ini konsideran dan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pusat, diharapkan Pemkab Sintang dapat mengetahui tugas-tugasnya,
“Paling tidak seperti tugas administratif, rekomendasi, yang berkaitan degnan monitoring, pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab di Sintang,” ucapnya.
Selain pemerintah, sambung Askiman, masyarakat dan pelaku usaha juga harus tahu perda ini agar tidak ada kebingungan lagi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalbar Yohanes Rumpak menjelaskan tiga perda ini untuk mendorong perekonomian di Kalbar.
Ia contohkan Perda Kehutanan, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengelola hutan secara terbuka lebar, tinggal didorong untuk menetapkan hutan adat maupun hutan desa.
Kemudian Perda Lingkungan Hidup. Dimana rencana pengelola dan perlindungan lingkungan hidup agar bisa dikelola dengan baik sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan.
Dan Perda tentang Pertambangan. Didalamnya mengatur bahwa pertambangan yang sembarangan maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan.(yti)