Kubu Raya, BerkatnewsTV. Warga Kubu Raya berinisial RS diamankan anggota Subdit IV Direskrimsus Polda Kalbar lantaran diduga telah melakukan pengoplosan gas subsidi elipiji 3 kg.
Ia diamankan pada Kamis (23/1) lalu di dermaga Sui Durian Laut Desa Limbung Kecamatan Sui Raya saat akan menjualnya ke Kecamatan Terentang.
“Diawali dari informasi masyarakat terkait penampung LPG bersubsidi, dilakukan penyelidikan dan didapati pelaku dan barang bukti yang sedang bongkar muat,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Saat ditangkap, pelaku sedang membongkar tabung gas LGP bersubsidi tersebut di dermaga Sui Durian Laut untuk dibawa ke Kecamatan Terentang.
Dilokasi tim Dit Reskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan 160 tabung gas LPG 3 kg dengan rincian, 80 tabung berisi gas LPG dan 80 tabung gas kosong. Serta sebuah mobil pick up untuk mengangkut tabung gas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sambung Mahyudi, bahwa RS membeli gas bersubdidi dengan harga 18.000 per tabung. Dan dijual kembali dengan harga 21.000.
“Jadi tersangka membeli gas ini dari para pengantri di pangkalan, dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di daerah Kecamatan Terentang,” pungkasnya.(rob)