Description

BPHTB Penyumpang Terbesar Pajak Daerah

Bupati Kubu Raya saat meninjau pelayanan pajak dan retribusi daerah yang mendapat penjelasan dari Kepala BPPRD. Foto: dok Berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar pajak daerah bagi Kubu Raya. Di tahun 2019 lalu nilainya mencapai Rp56 miliar.

Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya, Supriaji, trend kenaikan BPHTB dikarenakan meningkatnya usaha properti yang banyak berinvestasi di Kubu Raya.

“Jadi memang 30-40 persen pajak daerah itu dihasilkan dari BPHTB,” ucapnya.

Namun disebutkan Supriaji untuk tahun 2020 ini target BPHTB tidak ada terjadi kenaikan lantaran kondisi ekonomi yang melemah.

“Sehingga hal ini mengakibatkan perolehan dari BPHTB akan menurun. Ini dapat kita maklumi,” ujarnya.

Sementara untuk PBB disebutkan Supriaji ditargetkan sekitar Rp15 miliar di tahun 2020. Angka ini naik sekitar 25 persen atau Rp3 miliar dibandingkan target tahun lalu.

“Kalau target tahun lalu sekitar Rp12 miliar. Maka di tahun 2020 ini kita targetkan Rp15 miliar atau naik sekitar Rp3 miliar,” terangnya.

Pajak dan Retribusi Daerah merupakan dua sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipungut langsung oleh pemda. D tahun 2020, BPPRD Kubu Raya menargetkan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp141,3 miliar.

“Kalau tahun lalu target pajak dan retribusi daerah sebesar Rp134,9 miliar. Akan tetapi terealisasi 99,53 persen. Namun di tahun 2020 ini targetnya naik sekitar Rp16,9 miliar atau 13,6 persen,” ungkapnya.

Pajak daerah di tahun 2020 ini disebutkan Supriaji ditargetkan naik 16,2 miliar atau 13,99 persen dibandingkan tahun lalu. Realisasi 2019 mencapai 100,7 persen atau terealisasi Rp126,45 miliar dari target Rp125,5 miliar

Sedangkan retribusi daerah di tahun 2019 ditargetkan Rp9,3 miliar teralisasi Rp7,8 miliar atau 83,82 persen. Namun, BPPRD berupaya memasang target diangka Rp9,07 miliar.

Dikatakan Supriaji ada 11 komponen yang masih tetap menjadi sumber pajak daerah yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak MBLB, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB dan BPHTB.

Sementara untuk retribusi daerah terdiri dari tiga komponen yakni retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi jasa tertentu.(rob)