Kubu Raya, BerkatnewsTV. Makam almarhum Axcelle Praditya Ramadhan, bocah 9 tahun korban penganiayaan ibu kandung dan ayah tiri waktu lalu dibongkar, Selasa (21/1).
Axcelle dimakamkan di Pemakaman Umum Komp Star Borneo Regency 8 Desa Pal Sembilan Kecamatan Sui Kakap.
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Charles NM Karimar menyebutkan pembongkaran itu atas permintaan ayah kandung korban.
“Ayah kandung korban akan membawa jenazah ke Purworejo Jawa Tengah yang rencananya besok, sehingga tadi dilakukan pembongkaran makam,” ungkap Charles kepada BerkatnewsTV, Selasa (21/1).
Charles pastikan dibawanya jenazah korban tidak mempengaruhi proses hukum dikarenakan sudah selesai diotopsi.
“Forensik sudah dilaksanakan, hasilnya memang ada kekerasan terhadap korban. Dan setelah itu korban diserahkan ke pihak keluarga,” jelasnya.
Terkait penanganan hukum terhadap kedua tersangka Charles sebutkan akan memasuki tahap 1. Dan rencananya Kamis ini dilakukan rekonstruksi.
Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni mulai dari UU Perlindungan Anak, UU KDRT dan UU KUHP.
“Ancamannya seumur hidup ” tegasnya.(rob)