Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kabag Hukum Setda Pemkab Kubu Raya Sri Wijiastuti akui terjadi kesalahan prosedur dalam Perda Pembentukan terhadap lima desa baru di Kubu Raya.
Hal itu dikarenakan adanya aturan baru seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.
“Kami di sini ada miss antara aturan lama dan baru. Kalau aturan lama, perda diundangkan dulu baru bisa mendapatkan kode desa akan tetapi ternyata yang baru sebaliknya yakni dapatkan dulu kode desa baru perda diundangkan,” terangnya.
Pihaknya disebutkan Sri telah disarankan oleh Biro Pemerintahan, Biro Hukum dan Pemdes Provisi Kalbar untuk membatalkan perda tersebut dan diproses ulang.
“Setelah raperda itu disetujui dewan, dievaluasi ke provinsi, hasilnya diajukan ke kemendagri untuk dapatkan kode desa dan noreg. Setelah itu baru bisa diundangkan kemudian baru dilakukan untuk desa persiapan,” bebernya.
Sri pun akui jika kesalahan tersebut dari dirinya yang dianggap lalai tidak mengukuti perkembangan aturan baru.
“Ini kelalaian dan kesalahan saya tidak mengikuti aturan baru itu. Tentu ini menjadi pengalaman berharga untuk saya lebih teliti dan selektif lagi kedepannya,” tegasnya.(rob)