Pontianak, BerkatnewsTV. Praktek illegal BBM antara SPBU dan penampung minyak bersubsidi berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.
Setidaknya 5.200 liter BBM jenis solar di Kabupaten Melawi beserta enam tersangka diamankan pada Kamis (19/1) siang.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan 6 tersangka dengan modus menyulap tangki kendaraan dan menyiapkan drum plastik.
“Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di Kabupaten Melawi. Tim menemukan 6 kendaraan yang mengantri bbm jenis solar dimana tanki sudah di modifikasi dan juga membawa drum plastic,” ungkapnya.
Ia sebutkan dari hasil pemeriksaan sementara, pihak SPBU menjual Rp5.700 per liter dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp5.150 sehingga SPBU dengan sengaja telah mengambil keuntungan penjualan BBM jenis solar subsidi perliter sebesar Rp550
“Selanjutnya para penampung ini menjual kembali melalui kios kios dengan harga variatif di wilayah Kabupaten Melawi” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, selain 6 tersangka dengan inisial AS, JA, AM, SW, I dan ED diamankan berikut kendaraannya dengan BBM Solar bersubsidi kurang lebih 5.200 Liter.
Ditreskrimsus juga memeriksa manager SPBU yang terdaftar dengan NO. 64.786.07 untuk keterlibatannya.
“Sampai dengan saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan,” tegasnya.
Para pelaku terancam dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.(rls)