Ilegal Logging di Kubu Raya Terungkap, Ratusan Batang Kayu Terapung di Sui Landak Disita

Ratusan batang kayu ilegal yang sedang terapung di Sui Landak Desa Korek Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya disita Ditpolairud Polda Kalbar. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Direktorat Pol Airud Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus ilegal logging di Kubu Raya, Kamis (16/1) siang.

Sebanyak 800 batang kayu bulat dan 50 kayu olahan jenis rimba yang sedang terapung di Sui Landak Desa Korek Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya disita.

Sui Landak di Desa Korek ini merupakan batas alam antara Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Landak.

“Saat melaksanakan patroli di Sungai Landak di Desa Korek, tim mendapati kayu bulat dan olahan yang jumlahnya sangat banyak,” ungkap Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta, Jumat (17/1).

Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, ditemukan pelaku berinisial A warga Sungai Ambawang.

“Kemudian dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sawmill dan kayu kayu rakit yang ada. Pelaku mengakui tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH),” bebernya.

Pelaku dan barang bukti saat ini berada di Dermaga Dit Polairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditegaskan Benyamin, pelaku terancam dengan tindak pindana pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan Undang-undang No 18 tahun 2013 pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf l.(rls)