Calon PPK di Sekadau Diwajibkan Buat Pernyataan Tidak Narkoba

Pertemuan KPU dengan Wakil Bupati Sekadau membahas rekrutmen calon PPK.Foto: Gunawan

Sekadau, BerkatnewsTV. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau melakukan rekrutmen terhadap calon Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang disiapkan untuk Pilkada.

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah bebas dari penyalah gunaan narkoba

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menyambut baik penerapan penerimaan PPK yang harus melengkapi pernyataan bebas narkoba.

“Dan memang perlu ditandatangani diatas materai agar kita tidak dituntut secara hukum jika ada masalah,” lanjut Aloysius.

Aloysius menambahkan, Pemkab Sekadau siap memfasilitasi penerimaan PPK maupun PPS. Fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Pustu, juga akan dikerahkan untuk proses rekrutmen penerimaan PPK.

“Untuk pelamar, harus membuat surat pernyataan bebas narkoba,” kata Gita Rantau, Anggota KPU Sekadau yang mengkoordinir rekrutmen PPK disela rapat koordinasi dengan Pemkab Sekadau, Kamis (16/1).

Kemudian, Gita menegaskan, surat pernyataan bebas narkoba itu, dibuat dan ditandatangani diatas matrai oleh pelamar. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari KPU RI.

“Saya sudah koordinasi dengan pihak KPU RI,” bebernya.(gun)