Sintang, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sintang memastikan kasus pengemplang pajak dari DJP Kanwil Kalbar akan disidangkan minggu depan.
“Secepatnya akan kita limpahkan minggu depan ke persidangan. Meskipun ini perkara khusus, pelaksanaan tetap dilakukan pengadilan setempat,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sintang Acep Subhan, Rabu (15/1).
Untuk saat ini sambung Acep, tersangka ditahan di Lapas Klas IIB Sintang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Iya kita titipkan dulu di Lapas Klas II B Sintang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sudah juga kami terima,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Penyidik Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Kalbar telah menahan seorang pengemplang pajak di Sintang berinisial A alias AMA, Rabu (15/1) pagi.
Direktur CV TSM ini kemudian diserahkan kepada Kejari Sintang untuk dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Sintang.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, A diduga kuat telah melakukan tlndak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (Ppn) yang telah dipotong atau dipungut.
“Sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp443.288.110,” ungkap Kepala Bidang P2IP Kanwil BJP Kalbar, Swartoko, Rabu (15/1).
Vadiri Usman Kepala Bidang P2 Humas DJP Kalbar mengatakan bahwa keberhasilan penegak hukum bukan sebanyak perkara tetapi bagaimana sekarang masyarakat lebih diutamakan taat pajak.
“Bagaimana nanti. Kita bersama untuk sosialisasi pada masyarakat, perusahaan jangan sampai mereka tidak tau apa kewajibannya,” terangnya.
Seharusnya bayar pajak tapi tidak bayar, dengan alasan tidak tahu. “Mau tidak mau penegak hukum akan melakukan penindakan kalau masyarakat tidak membayar pajak,” tegasnya.(yti)