loading=

DJP Kalbar Tahan Pengemplang Pajak

A alias AMA, Direktur CV TSM diserahkan kepada Kejari Sintang untuk dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Sintang lantaran tidak membayar pajak. Foto: Yati

Sintang, BerkatnewsTV. Penyidik Pajak Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Kalbar telah menahan seorang pengemplang pajak di Sintang berinisial A alias AMA, Rabu (15/1) pagi.

Direktur CV TSM ini kemudian diserahkan kepada Kejari Sintang untuk dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Sintang.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, A diduga kuat telah melakukan tlndak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (Ppn) yang telah dipotong atau dipungut.

“Sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp443.288.110,” ungkap Kepala Bidang P2IP Kanwil BJP Kalbar, Swartoko, Rabu (15/1).

Ia sebutkan tindak pidana dilakukan warga Sintang ini terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Sintang dan berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sintang.

Swartoko tegaskan tersangka telah melanggar UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 yaitu Pasal 39 ayat (1) huruf i.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat enambulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tegasnya.(yti)