loading=

Lagi, Kantor DPRD Kubu Raya Tidak Dianggarkan di APBD 2020

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Yuslanik

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pimpinan DPRD Kubu Raya kecewa lantaran anggaran untuk pembangunan kantor DPRD lagi-lagi tidak masuk dalam alokasi APBD Tahun 2020.

Padahal kata Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Yuslanik, dalam setiap berbagai rapat paripurna sering kali disampaikan agar anggaran pembangunan kantor DPRD Kubu Raya dialokasikan di tahun 2020.

“Sudah sering kali kami kami mengingatkan pemkab, terutama dari Fraksi Gerindra dalam rapat banggar, KUA PPAS, RPJMD dan lainnya. Tidak bosan-bosannya kami selalu sampaikan ini,” katanya Senin (13/1).

Bahkan, hal ini juga disampaikan oleh tujuh fraksi DPRD di masa jabatannya yang terakhir saat rapat paripurna waktu lalu.

Alasannya menurut Yuslanik karena kantor DPRD adalah simbol dan ikon sebuah pemerintahan mengingat DPRD adalah juga lembaga penyelenggara pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.

Ironisnya, hanya Kabupaten Kubu Raya satu-satunya DPRD di Kalbar yang tidak memiliki gedung sendiri bahkan masih mengontrak atau sewa di ruko. Sedangkan kabupaten lain sudah miliki sendiri.

“Kalau menurut pemda tidak dianggarkan karena keterbatasan anggaran. Akan tetapi jika ada political will saya yakin tidak sulit untuk mewujudkannya. Paling tidak maksimal bisa Rp50-60 miliar,” tuturnya.

Untuk lokasi, Yuslanik gedung DPRD hendaknya berharap berada di wilayah yang representatif dan ideal yang dinilai setara dengan Kantor Bupati Kubu Raya.

“Kalau lokasi yang sudah dibeli kita berharap hendaknya dikaji dan dievaluasi ulang karena lokasinya terletak sangat jauh dari jalan protokol ditambah lagi kondisinya tanah gambut sehingga tentu akan memakan biaya lebih besar untuk membangunnya,” ujarnya.

Terpenting ditegaskan politisi Partai Gerindra ini, di tahun 2021 alokasi anggaran pembangunan kantor DPRD harus dianggarkan. Artinya tidak ada lagi toleransi ditunda-tunda.

Rencana pembangunan gedung DPRD Kubu Raya telah diwacanakan sejak anggota DPRD dua periode lalu. Tanahnya sudah dibeli senilai Rp5 miliar bersumber dari APBD TA 2014 namun hingga kini pembangunannya masih misteri.

Tanah yang dibeli seluas 2,6 hektar dengan lebar 270 meter dan panjang 86 meter. Terletak di Parit H. Muksin yang jaraknya dari tepi Jalan A Yani II sekitar 3,7 kilometer dengan waktu tempuh hingga ke lokasi sekitar 40 menit.

Di tahun 2015, Raperda Pembangunan Gedung DPRD Kubu Raya telah disahkan. Namun, sempat terjadi pro kontra terkait lokasinya. Apalagi Perbup Nomor 162/Sekda/2012 yang menyebutkan bahwa penetapan pembangunan Gedung Kantor DPRD di Desa Arang Limbung, sementara yang terjadi sekarang berada di Desa Sui Raya Dalam.

Situasi ini semakin memanas tatkala aparat hukum melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan tanah yang diduga terdapat temuan kerugian negara.

Namun menurut Bambang Ganefo Putra saat menjabat Ketua DPRD Kubu Raya, permasalahan itu sudah clear dan clean.

Seiring perjalanan waktu, sempat tercetus keinginan legislatif dan eksekutif untuk menempati gedung Graha Pramuka yang berada persis di samping Kantor Bupati.

Rencana negosiasi dengan Pemprov Kalbar selaku pemilik tanah mulai dijadwalkan. Namun, tampaknya upaya tersebut gagal.

Kepala Dinas PUPR Kubu Raya Sapriadi yang dihubungi tampaknya enggan untuk dikonfirmasi. Hingga berita ini diturunkan nomor yang dihubungi tidak menjawab(rob)