Sejak 2014, Modus Predator Anak Pencarian Bakat

ZL (49), predator anak yang diduga telah mencabuli belasan anak bawah umur akhirnya berhasil ditangkap polisi di Singkawang. Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Untuk mengelabui korbannya, ZL (49) predator anak yang ditangkap Polres Singkawang berpura-pura menjadi seorang pencari bakat.

“Pura-pura menawarkan korban untuk mengikuti audisi di ajang pencarian bakat,” katanya diwawancarai, Kamis (9/1) di Mapolres Singkawang.

Sebelum melancarkan tindakan asusilanya, ZL pura-pura menanyakan alamat kepada korban. Setelah, merasa akrab menawarkannya untuk mengikuti audisi di ajang pencarian bakat dan melakukan pencabulan.

“Keinginan itu tiba-tiba. Itu pun sebentar, ndak lama,” kilahnya.

ZL berbelit-belit saat ditanya alasan melakukan tindakan asusila terhadap korbannya. Jawabannya selalu tidak jelas dan kerap dialihkan ke hal lain.

Namun, ia akui perbuatan bejatnya itu telah dilakukan sejak tahun 2014 silam. “Sejak tahun 2014. Pertama kali di Kota Pontianak,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo menyebutkan modus pelaku melakukan pencabulan terhadap tersangka dengan cara berpura – pura menanyakan alamat. Dan menawarkan untuk menjadi salah satu peserta dalam ajang pencarian bakat.

“Saat korban ditanya dan dirayu. Korban langsung dicabuli di salah satu tempat ibadah di Kota Singkawang,” bebernya.

Mirisnya, tindakan asusila pelaku sudah belasan kali dengan korban yang dominan anak bawah umur atau tingkat SLTA di tempat yang berbeda, bahkan pernah di Kota Pontianak.

“Tersangka ini sering melakukan perbuatan bejatnya dengan modus yang sama. Bahkan pengakuannya juga pernah dilakukan di Kota Pontianak,” bebernya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang anak yang menjadi korban yang terjadi pada 27 November 2019 lalu di salah satu rumah ibadah di Kota Singkawang.

Dari laporan itu, Satuan Unit PPA dan Sat Buser Polres Singkawang melakukan serangkaian olah TKP dan memeriksa saksi serta rekaman CCTV.

“Tepat tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB tim buser mendapat laporan bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah. Anggota langsung melakukan penangkapan. Di situ juga diamankan barang bukti sabu yang digunakan untuk mencabuli korban,” tambah Tri Prasetyo.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.(mzr)