Sanggau, BerkatnewsTV. Sejak diresmikan oleh Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan RI April 2019 lalu, hingga kini Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong belum juga difungsikan.
Kondisi tersebut memantik pertanyaan dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Bambang.
“Pemantauan kita terakhir setelah di SK kan untuk beroperasi, sebenarnya di bulan Oktober 2019 kemarin Pemerintah Pusat mengharapkan TBI itu sudah berfungsi, dalam artian ada aktifitas bongkar muat barang, tapi faktanya hari ini belum ada aktifitas,” kata Bambang, Senin (6/1).
Diakui politisi daerah pemilihan perbatasan itu, masih banyak hal – hal yang perlu dibenahi di TBI yang tentunya tidak hanya kesiapan lokasi tapi juga perizinan, MoU antar kedua negara dan sarana prasarana pendukung lainnya.
“Yang dari Perhubungan sudah ada aktifitas disana, tapi memang yang belum itu dari Kementerian Keuangan dan Bea Cukai. Bahkan infrastruktur yang ada juga saya lihat belum memadai untuk sebuah proses eksport import,” ujarnya.
Disinggung soal regulasi, Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan perintah Presiden yang dia ketahui bahwa sebenarnya TBI sudah harus beraktifitas sejak bulan Oktober 2019 kemarin.
“Bahkan informasi terbaru yang saya dapatkan sampai bulan Maret 2020 untuk kesiapan akses kedua negara ini, termasuk jalan karena memang jalannya belum jadi dan itukan mutlak harus ada, misalnya Peti Kemas kontainer itu masuk atau keluar harus menggunakan jalan tersebut,” pungkasnya.
Bambang berencana akan membawa hal ini ke ranah Komisi III DPRD.
“Kita bisa cek ke lapangan bagaiamana kesiapannya disana (TBI), dan hambatan – hambatannya apa saja, karena kita ingin peta kan hambatannya sehingga hambatan itu bisa kita carikan solusi,” terangnya.(iin)