Description

Pertama Kali, Tembakau Sintetis Asal Belanda Digagalkan di Pontianak

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat menunjukan tembakau sintetis yang berbentuk serbuk ini berasal dari Belanda yang dipesan oleh warga Pontianak. Foto: Robby

Pontianak, BerkatnewsTV. Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap MH warga Sui Jawi Dalam Kota Pontianak, yang telah memesan narkotika jenis Synthetic Cannabinoid atau tembakau sintetis siap edar dari Belanda dengan total 330 gram.

Rencananya tembakau sintetis ini akan dikirim lagi oleh MH ke ARJ, pemesannya di Bandung Jawa Barat, yang juga berhasil ditangkap.

“Di Kalbar, pertama kali kita mengungkap narkotika jenis ini. Efeknya 10 kali lipat dari ganja sesungguhnya sehingga sangat berbahaya jika beredar,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha Selasa (31/12).

Bahan baku synthetic Cannabinoid atau tembakau sintetis ini adalah tembakau biasa namun telah diracik dengan bahan kimiawi dan mirip dengan tembakau gorila.

Selain Gorilla, tembakau sintetis juga muncul dengan sejumlah nama, mulai dari Spice, K2, No More Mr. Nice Guy, Yucatan Fire, Bliss, Blaze, Skunk, Moon Rocks, dan lain sebagainya.

Pengungkapan tembakau sintetis ini pada Selasa (10/12) lalu. Diresnarkoba Polda Kalbar mendapat informasi dari petugas Bea Cukai yang ditugaskan di kantor Pos bahwa ada barang kiriman paket berasal dari Belanda berupa satu bungkus berukuran Map (A4) dengan penerima MH warga Pal 3 Sui Jawi Dalam Pontianak

Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan. Begitu paket diterima di rumahnya, MH langsung ditangkap dilakukan penggeledahan.

Alhasil, di dalam paket ditemukan 1 (satu) klip plastik transparan berisi serbuk berwarna kuning narkotika jenis 5F-MDMB-PICA, 1 (satu) klip plastik transparan berisi serbuk berwarna Coklat narkotika jenis BMDP 4-chloro-alpha-PVP, 5F-MDMB-PICA, 5-Fluoro-ADB atau Synthetic Cannabinoid (NPS) sebanyak 113,92 Gram.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AJR di Bandung Jawa Barat yang langsung diamankan ke Kantor Polresta Bandung selanjutnya di bawa Ditresnarkoba Polda Kalbar,” tambahnya.

Disebutkan Gembong, MH mengaku membeli barang haram itu melalui online yang diposting oleh warga Belanda. Setelah disepakati harga dan pengirimannya, oleh orang Belanda dikirim ke Pontianak menggunakan kantor Pos.

“Dari sana mensyaratkan transaksi pembayaran menggunakan bitcoin (uang virtual di dunia maya). Pelaku kemudian membayar pesanannya melalui bitcoin,” tuturnya.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono meminta masyarakat untuk waspada beredarnya narkoba jenis baru ini di Kalbar.

“Saya minta seluruh masyarakat harus hati-hati karena ini lebih sangat berbahaya efeknya dari ganja,” Kapolda mengingatkan.(rob)