Sintang, BerkatnewsTV. Setelah tujuh hari dilakukan pengintaian dan pengejaran akhirnya Tim gabungan SPORC Gakkum KLHK Seksi Wilayah III Pontianak, berhasil membekuk empat orang tersangka perdagangan sisik trenggiling seberat 52 kilogram di sebuah kafe di Jalan Lintas Melawi, Kabupaten Sintang.
“Sudah tujuh hari kami melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap 4 orang tersangka yakni S (37) , A (45) , L (65) dan AD (40). Sehingga berhasil ditangkap Selasa (24/12) kemarin beserta barang bukti seberat 52 kg sisik trenggiling,” ungkap Kepala BKSDA Seksi Wilayah II Sintang, Bharata Sibarani, Jumat (27/12) .
Pengejaran itu ia sebutkan pihaknya meminta personel Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dan Polda Kalbar untuk melakukan koordinasi lebih lanjut strategi di lapangan.
Tiba di lokasi, S dan A tengah menunggu calon pembeli kemudian segera diamankan oleh tim gabungan. Selanjutnya dengan dukungan Polres Sintang, tim gabungan juga berhasil menangkap L (65) pemilik sisik trenggiling.
Selain barang bukti sisik trenggiling, petugas juga mengamankan mobil Innova milik AD (40) yang digunakan untuk mengangkut sisik trenggiling dari rumah L (65), pemilik sisik trenggiling serta sepeda motor milik tersangka.
Lanjut Bharata tepat Pukul 16.30 Wib, setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan di ruang Satreskrim Polres Sintang.
Empat Pelaku beserta barang bukti sisik trenggiling dan 1 unit mobil innova KB 1673 RR dibawa Ke Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako SPORC Jl. Alianyang Kabupaten Kubu Raya
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Indra Asrianto mengaku pihaknya hanya melakukan pendampingan mengingat kasus tersebut ditangani BPPHLHK Pontianak.
“Ya benar, kami hanya melakukan pendampingan untuk proses tindak lanjut ditangani oleh BPPHLHK,” ucapnya singkat.(sus)