Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sekda Kubu Raya Yusran Anizam menyatakan Pemkab Kubu Raya telah mengeluarkan regulasi berupa peraturan bupati di mana setiap desa wajib mengalokasikan anggaran mulai 2020 untuk mewujudkan desa bersih narkoba.
“Kalau ada desa yang tidak mengalokasikan sesuai peraturan bupati tersebut, maka RAPBDes-nya tidak akan ditandatangani oleh bupati,” tegasnya disela pencanangan Desa Pematang Tujuh sebagai Desa Bebas Narkoba.
Sehingga semua desa, sambung Yusran sesuai kebijakan bupati, wajib mengalokasikan anggaran untuk mewujudkan desa bersih narkoba.
Menurut Yusran, penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu dari tiga kejahatan luar biasa selain terorisme dan korupsi.
Kerugian akibat narkoba, ujarnya, sangat banyak. Bahkan kerugian jiwa sebab narkoba lebih besar daripada kerugian jiwa karena terorisme.
“Dibandingkan terorisme, kerugian jiwa akibat narkoba jauh lebih masif. Rata-rata 50 orang/hari meninggal dunia. Kerugian materi juga begitu, di mana hingga 2018 tercatat sekitar Rp 84 triliun kerugian negara akibat narkoba. Itu lebih besar daripada dana desa yang digulirkan oleh pemerintah pusat untuk 73 ribu lebih desa se-Indonesia,” terangnya.(rls)