Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Mini Market

Kepolisian berhasil mengungkap pelaku pencurian di pusat perbelanjaan Indomaret di Kota Sanggau. Foto: Ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Tak butuh waktu lama, pihak Kepolisian berhasil mengungkap pelaku pencurian di pusat perbelanjaan Indomaret di Kota Sanggau. Berbekal rekaman CCTV, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, pelaku yang diketahui berinisial NS (30) warga jalan Terati No. A2 Sanggau Permai RT 012/RW 005, Kelurahan Sungai Sengkuang Kecamatan Kapuas itu selanjutlnya diamankan berikut barang bukti yang dicuri.

Kapolres Sanggau. AKBP Imam Riyadi dikonfirmasi wartawan membenarkan pengungkapan tersebut. Kapolres membeberkan pengungkapan tersebut.

“Hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 anggota kami dari Sat Reskrim Polres Sanggau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pencurian barang – barang di beberapa pusat perbelanjaan Indomaret di kota Sanggau. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Sat Reskrim Polres Sanggau yang dipimpin oleh KBO Reskrim melakukan penyelidikan,” kata Kapolres, Kamis (19/12).

Dikatakan Kapolres, penyelidikan di lakukan di dua Indomaret yang berlokasi di jalan Jend Sudirman samping GG Maerasah Kelurahan Beringin dan Indomaret Jalan Jend Sudirman Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas.

Dari rekaman CCTV di dua Indomaret tersebut terindikasi bahwa pelaku adalah seorang perempuan. Ia melakukan aksinya dengan modus berbelanja sambil mengambil barang – barang yang dipajang, kemudian pelaku mengambil barang – barang tertentu yang dengan sengaja disembunyikan di dalam tas selempang yang dibawa pelaku dan pelaku dalam aksinya terekam juga telah menggunakan sepeda motor jenis Yamaha MIO J warna biru putih.

Berdasarkan ciri – ciri pelaku dari hasil penyelidikan telah diketahui bahwa pelaku berdomisili di salah satu perumahan di wilayah Sanggau.

“Tim selanjutnya melakukan pengecekan terhadap keberadaan pelaku dan ternyata pelaku diketahui masih bekerja di salah satu perkantoran swasta, kemudian Tim menemui pelaku di tempatnya bekerja dan selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku,” ungkapnya..

Dari hasil interogasi, tambah Kapolres, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil beberapa barang dari dua indomaret tersebut, dan pelaku menerangkan bahwa barang – barang tersebut disimpan di rumahnya dan sebagian lagi sudah dijual kepada orang lain.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepmot Yamaha Mio warna biru, satu helai baju motif batik warna coklat, satu helai celana panjang warna abu – abu, satu helai jaket warna abu – abu dan 11 jenis barang terdiri dari sabun, shampo dan alat kosmetik.

“Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan di rumah pelaku dan menemukan barang -barang yang diambil oleh pelaku di dua Indomaret, yang mana berdasarkan pengakuan pelaku sebagian barang – barang sudah pelaku jual kepada orang lain,” pungkas Kapolres.

Selanjutnya Tim membawa pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut berikut barang bukti ke Polres Sanggau untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(dra)