Mantan Kacab Bank Kalbar Bengkayang Dijebloskan ke Rutan

Kejaksaan Tinggi Kalbar menahan MR mantan kepala cabang Bank Kalbar Bengkayang pada Senin (16/12) di Rutan Klas IIA Pontianak. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Kejaksaan Tinggi Kalbar menahan MR mantan kepala cabang Bank Kalbar Bengkayang pada Senin (16/12) di Rutan Klas IIA Pontianak.

MR diduga tersandung kasus pengadaan barang dan jasa fiktif dengan nilai total kerugian Rp8,8 miliar. Ia ditahan lantaran dianggap tidak kooperatif.

“Pemanggilan terhadap MR sudah tiga kali tapi tidak koorporatif dan cendrung menghindar,” katanya saat konfrensi pers.

Kejati ia sebutkan telah melakukan pendekatan persuasif, dan berupaya mendatangi rumah tersangka namun kerap tak berada di tempat.

Hasil pemeriksaan terhadap MR, Kejati telah mengantongi dua alat bukti yang kuat dalam penetapan MR sebagai tersangka pada kasus tersebut. Namun, Panca enggan membeberkan apa saja bukti-bukti tersebut sebab masih dalam ranah penyidikan.

Yang jelas kata Panca, MR memiliki peran aktif selaku kepala Cabang Bank Kalbar Bengkayang, dalam kasus tersebut. Terutama dalam melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Karena sifanya ini fiktif, secara administrasi MR pasti melakukan penandatangan juga dan penyelahgunaan wewnang. Cuma kebijakan itu sampai batas mana penyidik telah menemukan ada peran yang dilakukan oleh MR,”

Begitupun alat bukti, masih ranah dalam penyidikan dan kita belum bisa ungkap.”Nanti di persidangan akan terungkap dari masing-masing yang sudah kita tahan,” jelasnya.

Hingga saat ini, Kejati Kalbar juga telah memeriksa setidaknya 34 saksi yang berasal dari unsur 32 perusahaan yang memperoleh kredit pengadaan barang dan jasa dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang berupa 74 paket pekerjaan.

Dua di antara saksi tersebut yang sebelumnya telah diperiksa adalah Gunarso dan Supriyatno selaku Pengguna Anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Panja tegas mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lain dalam kasus ini.

“Saat ini Pidsus Kejati sedang bekerja dan kemungkinan berpotensi akan adanya tersangka lain,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejati juga telah menetapkan pensiunan PNS Bengkayang, Herry Murdianto (HM) sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak sejak Kamis (21/11) malam lalu.

Di Pemkab Bengkayang, HM adalah Kabid Pembangunan Daerah Tertinggal Dinas Sosial,Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bengkayang yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasus ini berawal dari adanya 32 perusahaan yang memperoleh kredit pengadaan barang dan jasa dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang berupa 74 paket pekerjaan.

Masing-masing perusahaan tersebut mengajukan kredit dengan bermodal jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh HM. Gunarso mendapat satu SPK (Surat Perintah Kerja), semenyara sisanya didapat Supriyatno.

“Sumber anggaran diklaim melalui DIPA Kemendesa PDTT Tahun Anggaran 2018. Namun DIPA tersebut ternyata fiktif,” ungkapnya.

Dalam SPK tersebut dicantumkan sumber anggaran proyek yaitu DIPA Kementerian PDTT Nomor 0689/060-01.2 01/29/2018. Namun pembayaran atau pengembalian uang kredit tidak bisal dilaksanakan kerena proyek tersebut fiktif.

Keputusan pemberian fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) tersebut tidak didasarkan pada analisa yang benar sesuai ketentuan, tidak dilakukan survei dan penelitian atas kebenaran objek jaminan berupa SPK dan DIPA, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8. 857.600.000.(rob)