loading=

Validitas Petugas Fardhu Kifayah dan Guru Ngaji Harus Terdaftar

petugas fardhu kifayah dan guru ngaji menerima insentif ini validitas statusnye mesti terdaftar di kepala desa dan Pemkab Kubu Raya. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Nasutiun Usman, menerangkan, para petugas fardhu kifayah dan guru ngaji menerima insentif tahap kedua yakni dari Juni hingga Desember 2019. Adapun insentif tahap pertama telah disalurkan pada Mei 2019 lalu.

Ia menjelaskan penerima insentif adalah petugas fardhu kifayah dan guru ngaji yang tertera di dalam surat keputusan bupati. Di mana tercantum siapa saja yang berhak menerima insentif.

“Jadi yang berhak menerima sesuai dengan amanah peraturan bupati, yaitu guru ngaji yang sudah mengajar selama minimal tiga tahun dengan murid minimal 15 orang. Begitu juga petugas fardhu kifayah, harus sudah mengabdi selama minimal tiga tahun dan masih berlangsung hingga sekarang,” paparnya.

Nasutiun melanjutkan, validitas status petugas fardhu kifayah dan guru ngaji dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa. Jadi meskipun nama yang bersangkutan ada di dalam SK tapi tidak dilengkapi surat keterangan kades, maka insentif tidak bisa dicairkan.

“Hal ini sudah kami sosialisasikan di sembilan kecamatan, lengkap dengan kades dan kepala seksi kesra desanya,” ucapnya.

Satu di antara guru ngaji penerima insentif, Busrah mengaku insentif yang diterimanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Alhamdulillah berapapun nilainya wajib untuk disyukuri. Ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.(rob)