Dukcapil Sanggau Menargetkan Cetak 30 Ribu KIA

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sanggau Eduardus Evald

Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai mencetak Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2019. Tahun depan, program pemerintah yang dirancang sejak tahun 2016 dan diatur melalui Permendagri Nomor 2 tahun 2016 ini akan terus berlanjut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sanggau Eduardus Evald mengatakan, program ini baru dilaksanakan pada tahun 2019.

“Di tahun 2019, KIA yang sudah kita cetak dan bagikan berjumlah dua ribu. Mungkin masyarakat pernah mendengar Kartu Ibu dan Anak, tapi beda dengan KIA yang diterbitkan oleh Dukcapil,” katanya, Selasa (10/12).

Program KIA tahun 2019 di Kabupaten Sanggau, dijelaskan Evald, menyasar anak-anak di seluruh kecamatan, namun tidak semua desa, baru di 15 desa fokus.

“Sasarannya diberikan pada desa fokus. Kami mengambil data yang sudah ada di server kami. Itu lebih mudah ketimbang kami harus ke lapangan meminta data dari masyarakat,” ujarnya.

Pada tahun 2020, lanjut Evald, program KIA ini kembali dilanjutkan dengan sasaran yang lebih luas. Tidak hanya menyasar desa fokus, tetapi juga sekolah dan desa lainnya.

“Kita akan menyurati kepala sekolah dan kepala desa untuk mendata anak supaya mendapatkan KIA. Saat ini, anak usia 0 sampai 18 tahun berjumlah 158 ribu, dan yang sudah mendapatkan KIA baru 2 ribu. Ini karena kita baru mulai di tahun 2019,” ucapnya.

Evald menuturkan, KIA terbagi dalam dua kategori. Yakni untuk anak usia 0-5 tahun, dan untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari. Perbedaannya yaitu penggunaan foto bagi kelompok usia 5-17 tahun kurang 1 hari, sedangkan usia 0-5 tahun tidak menggunakan foto.

“Kalau 0 sampai 5 tahun persyaratanya kurang lebih, harus ada KK, akta kelahiran, harus ada KTP kedua orang tua. Ini yang utama. Untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun kurang 1 hari tinggal nambah foto 2×3 sebanyak 2 lembar,” pungkasnya.

Evald menambahkan, masa berlaku KIA pada kelompok usia 0-5 tahun 5 tahun, sehingga harus diganti lagi kartunya dengan menggunakan foto.

“Dan manfaat KIA ini sangat banyak, seperti membuat paspor, klaim BPJS, sekolah, membuat rekening tabungan dan sebagainya,” tuturnya. (dra)