Kubu Raya, BerkatnewsTV. Hasil pilkades yang dihelat 16 November lalu di dua desa mendapat protes dari calon kepala desa yang kalah. Keduanya yakni di Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya dan Desa Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya Nursyam Ibrahim membenarkan adanya calon-calon kepala desa yang kalah di kedua desa tersebut mengajukan keberatan.
“Kami belum tahu detail penyebabnya apa yang menjadi keberatan calon-calon kepala desa di dua desa tersebut. Hanya informasinya dikarenakan terjadi dugaan politik uang saat pilkades yang dilakukan oleh kades terpilih,” tuturnya.
Untuk pengajuan gugatan dijelaskan Nursyam siapa saja punya hak sebab hal itu hak hukum yang memang telah diatur oleh undang-undang.
“Namun proses pelantikan terhadap kepala desa terpilih tetap berjalan karena kami telah menerima hasil pleno penetapan dari PPKD desa yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebab dikatakan Nursyam kewenangan penetapan calon kepala desa terpilih berada di tingkat desa dalam hal ini PPKD yang diketahui oleh Panwas Desa.
“Sedangkan kami merupakan PPKD tingkat kabupaten yang menerima hasil pleno dari PPKD tingkat desa. Jadi, proses pelantikan tetap jalan yang rencananya dilaksanakan tanggal 16 Desember,” pungkasnya.(rob)