Pontianak, BerkatnewsTV. Kasus karhutla yang melibatkan korporasi di Kalbar memasuki babak baru. Polda Kalbar akan melimpahkan berkas kasus karhutla empat korporasi ke kejaksaan tidak lama lagi.
“Targetnya awal Desember ini berkas diserahkan ke kejaksaan. Saat ini sudah tahap 1 yaitu PT. PSL, 4 korporasi lainnya sedang melengkapi keterangan ahli. Semoga awal Desember sudah kami kirim untuk tahap 1 ke JPU,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah melalui rilis yang terima, Kamis (28/11).
Mahyudi juga menerangkan terkait kasus baru korporasi yang ada di Kabupaten Melawi, akan dilakukan asistensi untuk mempercepat proses sidiknya.
“Dan untuk kasus baru korporasi yang di tangani oleh Polres Melawi, dari Polda Kalbar akan melakukan asistensi untuk mempercepat prosesnya,” tegasnya.
Diketahui, Tim penegakan hukum karhutla Polda Kalbar sampai dengan saat ini memproses 69 kasus kashutla, yang terdiri dari 63 kasus perorangan dan 6 korporasi dengan total tersangka 77 orang.
Dari para tersangka pembakar tersebut, disebutkan Mahyudi ada 35 pelaku yang ditahan dan 42 pelaku tidak ditahan.
“Kami update penanganan kasus karhutla 69 kasus, tahap 1 total ada 15 kasus, yang sudah P 21 ada 4 kasus tahap II 43 kasus dan SP 3 hanya 1 kasus dengan total lahan yang terbakar 4.563,27 Ha,” pungkasnya.(rls)