Sanggau, BerkatnewsTV. Pemkab Sanggau terus berupaya memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat. Salah satu bentuknya adalah dengan menyiapkan SP4N – LAPOR.
SP4N – LAPOR ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada publik melaporkan segala persoalan menyangkut pelayanan yang diberikan pemerintah daerah.
“Pendampingan intensif ini terkait SP4N-LAPOR. Para Admin didampingi secara intensif agar lebih paham mengapa harus menggunakan atau mengapa harus mengelolanya dengan baik. Karena fungsi dari SP4N-LAPOR ini bukan hanya mendapat laporan atau pengaduan, lalu tidak dikelola, tidak disampaikan, tidak disebarkan,” kata Bupati Sanggau Paolus Hadi, Selasa (26/11).
PH sapaan akrabnya ini mengungkapkan, Pemkab Sanggau sendiri sudah memiliki aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (E-LAPOR), yang tersedia di laman resmi sanggau.go.id atauhttps://sanggau.go.id.
“Sekarang sudah ada, sudah banyak juga kita dapatkan laporan dari masyarakat. Jadi tinggal peningkatan, bagaimana supaya masyarakat Sanggau semakin banyak yang mengetahui tahu bahwa ada SP4N-LAPOR ini. Dan karena kita sudah melakukan ini, makanya pelayanan publik kita masuk zona hijau,” ujar PH.
Makanya dari KemenPAN-RB datang untuk mendampingi para Admin. Karena Admin ini tugasnya mengelola, mampu menjawab dan sebagainya, yang diminitor oleh Kominfo.
Bupati mencontohkan ketika masyarakat mengadukan soal infrastruktur jalan rusak. “Harus dicek jalannya, baru bisa kita berikan jawabannya apa. Yang sifatnya harus dianggarkan, terencanakan, kan tidak bisa kita ubah sekaligus. Tapi dengan kita menjawab, kita harapkan masyarakat sudah puas,” imbuh PH.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau Yulia Theresia mengatakan, terkait SP4N-LAPOR pihaknya sudah mengikuti evaluasi yang diselenggarakan KemenPAN-RB di Balik Papan pada Oktober 2019.
“Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang dibahas diantaranya kepemilikan SK mengelola SP4N, keaktifan akun, jumlah laporan, persentase laporan yang ditindaklanjuti, rata-rata penyelesaian atau tindaklanjut pengaduan dan kualitas tindaklanjutnya,” ungkapnya.
Pada saat evaluasi itu, lanjut Yulia, ada empat kabupaten di Kalbar yang belum memiliki SK dan terdapat tujuh kabupaten yang belum aktif, yaitu Ketapang, Landak, Melawi, Sintang, Bengkayang dan Kubu Raya.
Untuk itu, ia berharap, melalui kegiatan ini pengelolaan pengaduan masyarakat semakin cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik. Sehingga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sanggau semakin baik.
Narasumber dari KemenPAN-RB Alfian Afan Ghafar El Manab mengatakan, pengelolaan pengaduan bukan hanya sebatas menjawab pengaduan dari masyarakat. Lebih dari pada itu, selain perlu adanya monitoring dan evaluasi, juga perlu ada pemanfaatan data.
“Karena ujung dari pengolahan pengaduan bukan untuk merubah status pengaduan dari belum ditindaklanjuti menjadi selesai. Tetapi bagaimana memanfaatkan data pengaduan ini untuk diolah, menjadi dasar sebuah kebijakan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.(dra)