Dua Remaja Korban Pelecehan Diancam Senpi di Tempat Wisata

Tiga pelaku pelecehan yang mengancam dua remaja dengan senpi. Foto: Ist

Mempawah, BerkatnewsTV. Nasib malang dialami dua remaja berinisial M (16), warga Kota Pontianak bersama teman wanitanya berinisial A (16), warga Mempawah.

Keduanya menjadi korban pelecehan seksual, pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan tiga orang, saat tengah bersantai di Pantai Ancol Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir, Jumat (22/11) malam.

Perlakuan tidak berkeprimanusian yang diterima keduanya, kemudian dilaporkan ke Mapolres Mempawah, Sabtu (23/11) pagi.

Tak butuh waktu lama, ketiga pria berinisial D (28), S (20) dan F (19) berhasil ditangkap petugas Satreskrim di lokasi kejadian siang harinya.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sejumlah telepon selular (ponsel), serta sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis bowman dan sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban.

Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Sutrisno dalam keterangan persnya, Rabu (27/11), mengatakan kronologis penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula dari laporan korban yang diterima pihaknya.

“Mendapat laporan tersebut, kami kemudian bergerak dan melakukan penangkapan,” ujarnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut bermula saat keduanya tengah asyik bersantai di Pantai Ancol.

Kemudian ketiganya datang dan langsung menangkap korban dan membawanya ke warung milik dua orang tersangka yaitu F dan S yang berada di lokasi tersebut. Di warung itu keduanya ditempatkan di ruang terpisah.

“Selama kurang lebih 4 jam yaitu dari pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari, para korban disekap dan dinterograsi tersangka dibawah ancaman senjata tajam dan senjata api. Dalam kurun waktu itu, keduanya menerima perlakuan tak pantas. Korban yang laki-laki, dirantai tubuhnya kemudian dianiaya. Sedangkan korban yang perempuan mendapat perlakuan tak senonoh,” katanya.

Perbuatan asusila dan penganiayaan tersebut, lanjut Kasat, bahkan direkam tersangka menggunakan ponselnya.

“Kedua korban kemudian diperas, jika tidak ingin kejadian itu disebarluaskan. Karena tidak memiliki uang untuk memenuhi permintaan tersangka, ponsel korban dirampas,” ungkapnya.

Kasat mengungkapkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, diketahui tersangka S dan F ternyata saudara kandung. Sedangkan tersangka D, rekan tersangka S berasal dari Kota Singkawang.

“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Mempawah untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiganya akan kita kenakan pasal berlapis,” pungkasnya.(fsa)