Demo DPRD Sintang, Massa Minta Bebaskan Terdakwa Karhutla

Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) bersama elemen mahasiswa dari sejumlah kampus, menggelar aksi di kantor DPRD Sintang. Foto: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Menganggap dikriminalisasi 6 Peladang yang tersandung kasus Karhutla yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sintang, Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) bersama elemen mahasiswa dari sejumlah kampus, menggelar aksi di kantor DPRD Sintang, Selasa (19/11).

Aksi tersebut massa membela 6 peladang yang menjadi terdakwa dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Pengadilan Negeri Sintang. Mereka menilai, para peladang tersebut telah dikriminalisasi.

Massa aksi juga membawa berbagai spanduk tuntutan. Massa sempat memaksa masuk ke gedung DPRD Sintang, yang sedang menggelar sidang paripurna dalam rangka tanggapan/jawaban Bupati Sintang terhadap pandangan fraksi terkait nota keuangan dan Raperda APBD tahun 2020.

Negosiasi panjang pun dilakukan, massa akhirnya diperbolehkan masuk ke ruang rapat paripurna. Sebelumnya, massa sempat meringsek di pintu masuk ruang sidang.

Mereka diterima Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny, serta anggota DPRD Sintang lainnya dan Wakil Bupati Sintang Askiman.

Dalam orasinya, koordinator massa, Marsianus, mengganggap ditangkapnya 6 peladang karena kasus Karhutla, merupakan kriminalisasi terhadap peladang. Mengingat, berladang yang dilakulan hanya dilakukan untuk mencari sesuap nasi.

“Kami minta pemerintah dan DPRD Sintang peduli dengan nasib peladang yang sedang menjalani proses hukum,” pintanya.

Anggota DPRD Sintang mendengarkan tuntutan dari mahasiswa dan warga yang menyampaikan orasinya.

Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny juga memohon agar masa untuk tenang, karena saat ini sedang berjalannya rapat paripurna.

“Harap tenang. Kami sedang rapat, biarkan rapat ini selesai. Setelah itu apa yang menjadi apsirasi dan tuntutan akan kami terima,” pungkasnya.

Setelah diberikan masukan dan saran oleh Wakil Bupati dan Ketua DPRD Sintang, ratusan masa akhirnya menerima dan berusaha tenang hingga rapat paripurna selesai dilaksanakan.

Sedikitnya ada empat poin tuntutan ASAP yang diserahkan ke DPRD Sintang pada saat menggelar aksi demo di gedung DPRD Kabupaten Sintang.

Berikut isi tuntutannya:

1. Menutut pada Kejaksaan Negeri Sintang bahwa sesuai Perbup nomo 57 tahun 2018, dan kearifan lokal masayarakat Kabupaten Sintang, peladang yang ditahan tidak bersalah dan harus segera dibebaskan.

2. DPRD Kabupaten Sintang diminta hadir sebagai lembaga mengawal sidang terhadap enam orang peladang di Kejaksaan Negeri Sintang pada Kamis mendatang.

3. DPRD Sintang dan bupati sintang segera mengambil sikap terkait dengan perusahaan sawit yang telah terbukti membakar hutan dan lahan.

4. DPRD Sintang dan pemerintah agar konsisten menerapkan Perbup nomor 57 tahun 2018 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat, serta segera membuat kesekapatan dengan berbagai pihak agar tercipta aturan untuk menjamin nasib peladang kedepannya.

Sementara Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi menyatakan terimakasihnya kepada pendemo yang telah menggelar aksi demo dengan tertip dan lancar

“Alhamdulillah pelaksanaan demo dari pagi hingga berakhir dengan tertip aman dan lancar ,Persoalan hukum itu jika digagas bakal panjang,sebab itu kami akan bahas besok bersama Forkomoinda,” jelasnya.

solusi apa yang bakal kita ambil maka besok akan kita bahas bersama pak bupati besok ,mohon waktunya untuk rekan rekan menyaksikan apa solusi yang akan diambil besok ,saya akan minta mereka 6 terdakwa karhutla untuk dibebaskan.

Kapolres menyebutkan Polri bekerja atas undang undang yang berlaku bagaimana supaya dapat solusi dan bagaimana supaya undang undang tersebut berpihak pada masyarakat.

“Kami Polisi tidak membuat undang undang tetapi menjalankan amanah undang undang biar rekan rekan ketahui,” pungkas Kapolres.(sus)