Sanggau, BerkatnewsTV. Lima narasumber dihadirkan Pemkab Sanggau untuk menyampaikan materi saat seminar hukum adat.
Kelima narasumber dari berbagai latang belakang profesi itu yakni Dr Rachmad Syafa’at, Dr Abdul Madjid, Wakapolres Sanggau Kompol Damianus Dedi Susanto, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Arief Budiono dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sanggau Muhammad.
Banyak hal yang dibahas seperti terkait politik hukum pengakuan masyarakat hukum adat, pengakuan masyarakat hukum adat dalam sistem peradilan pidana Indonesia, nilai-nilai pluralisme hukum adat dalam proses penegakan hukum tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan, tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana lalu lintas dan angkutan jalan, dan penerapan pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pj Sekda Pemkab Sanggau Kukuh Triyatmaka berharap dari seminar didapatkan manfaat untuk menggali persoalan yang berkaitan dengan pengakuan, perlindungan dan penguatan terhadap masyarakat hukum adat.
“Dengan demikian akan terwujud kepastian hak-hak tradisional, akses dalam pengelolaan lahan dan sumber daya alam untuk peningkatan penghidupan masyarakat hukum adat itu sendiri,” ujar Kukuh.
Ia menyebut, berdasarkan pasal 18b ayat (2) dan 28i ayat (3) UUD 1945 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam Undang-undang.
“Identitas budaya dan hak tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban. Dan untuk menjamin pengaturan pada tingkat lokal dituangkan dalam Perda Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” katanya.
Pada kesempatan itu, Kukuh kembali menyampaikan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat untuk Kabupaten Sanggau yang diserahkan Presiden Joko Widodo tahun lalu.
“Pada tanggal 20 September 2018, Presiden menyerahkan secara langsung SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Hutan Adat kepada perwakilan masyarakat adat,” ungkapnya.
Dua SK diantaranya, lanjut Kukuh, mencakup hutan adat Tae seluas 2.189 hektar di Kecamatan Balai dan hutan adat Tampun Juah seluas 651 hektar milik di Kecamatan Sekayam.
“Saat ini sedang pengajuan untuk penetapan dua wilayah hutan adat di Kecamatan Jangkang,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kabag Hukum dan HAM Setda Pemkab Sanggau Bambang mengatakan, seminar bertujuan untuk mengelaborasi pemikiran, baik secara teoritis maupun secara praktis berkaitan dengan masyarakat hukum adat.
Selain itu, sambung dia, untuk menggali permasalahan yang berkaitan dengan pengakuan, perlindungan dan penguatan terhadap masyarakat hukum adat.
Kemudian untuk mengetahui kebijakan politik hukum nasional terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.(dra)