Sintang, BerkatnewsTV. Enam orang terdakwa karhutla yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sintang pada Kamis (14/11) tidak hanya didampingi kuasa hukumnya.
Akan tetapi juga dari Wakil Ketua DPRD Sintang yang juga Ketua DAD Sintang Jefray Edward.
“Kami sebagai Dewan Adat Dayak berusaha melakukan pendampingan hukum mulai proses hukum di Polres hingga di Kejari. Namun Kami tetap percayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum, kami dari DAD hanya mendukung dari belakang,” katanya.
Bahkan Jefray akui dirinya bersama calon tumenggung memasang badan untuk enam orang terdakwa agar tidak ditahan.
“Saya memasang badan dan menjamin terdakwa tidak bakal melarikan diri dan pro aktif menjalani proses hukum,” tegasnya.
Sebab menurut Jefray para terdakwa bukanlah penjahat yang melakukan hal hal yang arogansi dan negatif. Dapat dilihat mereka petani yang tak tahu apa-apa.
“Mereka sudah tua bahkan ditanya tanggal lahir saja tidak tahu dan hampir tidak ingat. Mereka berladang hanya mencari sesuap nasi untuk keluarga, bukan kepentingan kekayaan,” pungkasnya.(sus)