Jaksa Tegaskan Hukum Positif Berlaku Semua Etnis Termasuk Karhutla

Pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang perdana kasus karhutla pada Kamis (14/11) dengan menghadirkan enam orang terdakwa. Foto: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro menegaskan hukum positif tidak memandang etnis tertentu. Termasuk soal penanganan Karhutla yang menjerat enam terdakwa.

“Penegakan hukum tidak berlaku untuk satu etnis tertentu, tapi semua orang yang membuka lahan dengan cara membakar akan dikenakan hukum positif,” tegasnya usai persidangan karhutla di Pengadilan Negeri Sintang, Kamis (14/11).

Putro menegaskan, hukum positif bukan persoalan pelaku seorang petani atau korporasi dalam perkara Karhutla. Namun, setiap yang berkaitan dengan membuka lahan dengan cara dibakar maka tidak diperbolehkan dan ada hukum positif yang menjeratnya.

“Kita bicara bukan peladang atau petani, kita bicara berkaitan setiap orang yang membakar dengan membuka lahan secara Undang-udang hukum positif, tidak diberolehkan, Artinya, apakah ini berlaku untuk petani atau korporasi, kita sebagai APH di bidang penuntutan, apa yang kita terima limpahan dari penyidik Polri, kita anggap lengkap baik formil maupun materiil ya kita sidangkan,” jelas Putro.

Enam terdakwa didakwa oleh JPU dengan empat dakwaan alternatif. Mulai dari undang-undang lingkungan hidup, perkebunan dan KUHP. Dakwaan sudah dibacakan di depan terdakwa, penasehat hukum dan hakim.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Kamis (21) November mendatang. Putro yang juga JPU atas perkara Karhutla yang menjerat 6 terdakwa memastikan saksi sudah siap untuk membuktikan dakwaan di pengadilan.

“Sudah kita siapkan saksi, satu berkas ada 9-10. Sudah kami berikan surat panggilan sebagai saksi untuk membuktikan di pengadilan terhadap apa yang kita dakwakan,” kata Putro.(sus)