Sintang, BerkatnewsTV. Pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang perdana kasus karhutla pada Kamis (14/11) dengan menghadirkan enam orang terdakwa.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Hendro Wicaksono dengan hakim anggota Edy Alex Serayox dan Abdul Rasyid. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum yakni Andi Tri Saputro, Irwan Adi Cahyadi dan Adi Rahmanto.
Keenam orang terdakwa yakni Magan, Agustinus, Antonius Sujianto, Dugles, Dedi Kurniawan dan Boarnes anak dari Juanda. Keenamnya didampingi Penasehat Hukum Virgilius Kopet dan Glorio Sanen.
Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima berkas dakwaan dari penuntut umum.
“Kami memohon minta salinan berkas perkara terdakwa dan berita acara pemeriksaan terdakwa dan keterangan saksi-saksi,” kata Virgilius Kopet.
Ia sebutkan pihaknya tidak melakukan eksepsi/ penolakan lantaran terdakwa tidak memiliki pengetahuan hukum sehingga pihaknya memohon agar persidangan dilanjutkan di hari yang lain.
Jaksa Penuntut Umum Andi Tri Saputro, menyatakan dakwaan telah disampaikan melalui Lapas Kelas IIB Sintang.
“Dakwaan telah kami sampaikan melalui pihak lapas karena merupakan SOP,” bebernya.
Hakim akhirnya mengambil keputusan sidang ditunda pada minggu depan yakni Kamis (21/11).
“Agar penuntut umum memberikan salinan dakwaan dan berita acara perkara serta keterangan saksi-saksi kepada penasehat hukum,” kata Hakim Ketua Hendro Wicaksono.
Kasus karhutla yang disidangkan tersebut terjadi Desa Telaga 1 Kecamatan Binjai Hulu dengan luas lahan 0,5 hektar.(sus)