Kubu Raya, BerkatnewsTV. AR dan MS tak berkutik saat ditangkap pihak kepolisian pada Senin (11/11) lalu lantaran keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Sungai Raya Kompol Ida Bagus Gde Sinung mengatakan tersangka melakukan aksinya pada Jumat (8/11) di Jalan Prasetya Desa Sui Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“Kedua pelaku warga Pontianak. AR warga Sui Beliung Pontianak Barat dan MS warga Bansir Darat Pontianak Tenggara. Diantara salah satunya residivis. Pernah melakukan kasus yang sama dipenjara enam bulan,” tutur Kapolsek, Rabu (13/11).
Saat itu sambung Kapolsek, motor dengan nomor plat KB 6039 WG itu terletak di depan rumah korban. Namun, saat korban keluar rumah melihat sudah tidak ada lagi motornya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian diperkirakan Rp18,9 juta. Penyelidikan pun dilakukan.
“Pada hari Senin (11/11) kemarin, anggota Polsek Pontianak Barat berkoordinasi dengan Polsek Sui Raya menginformasikan telah menangkap dua tersangka,” bebernya.
Keduanya kata Kapolsek mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sui Raya untuk dilakukan pemeriksaan.(rob)