Sanggau, BerkatnewsTV. Polsek Beduai mengamankan terduga pelaku pedofilia dengan korban anak dibawah umur usia 5 tahun di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.
“Terduga pelaku inisial Si (30) diamankan pada Sabtu (9/11) kemarin,” ungkap Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, Selasa (12/11).
Modus pelaku melakukan aksinya dimana tahun 2014 pelaku juga pernah melakukan tindak pidana yang sama, namun tidak ada pelaporan ke kami. Dan kembali diulang pada Sabtu (9/11) lalu di rumahnya.
Kapolres menyebut bahwa terduga pelaku adalah pemilik warung dan korban merupakan teman anak angkat pelaku.
“Pada saat main ke rumahnya, korban dibawa ke dalam rumah dan dilakukan pencabulan. Korban dipaksa pelaku untuk memegang alat kelamin si tersangka. Kemudian tangannya pelaku dimasukan kedalam kemaluan korban,” bebernya.
Kasus ini, lanjut Kapolres, menjadi perhatian mengingat korban masih dibawah umur. Pihaknya pun juga sudah melakukan visum terhadap korban dan korban diketahui mengalami kekerasan benda tumpul.
“Sehingga kasus ini juga menjadi prioritas kami. Dan kita terus mempercepat penyidikan. Kemudian nanti kasus ini akan secara resmi kita ekspose atau pers rilis,” tuturnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat apabila anaknya yang mungkin di lingkungan sekitar rumah pelaku, ada yang pernah mengalami korban pencabulan agar melapor ke Polres Sanggau.(dra)