Pontianak, BerkatnewsTV. Tim penilai dan evaluasi Kementerian PAN dan RB akan merekomendasikan jendela tamu di Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai salah satu inovasi baru dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kedatangan tim pada Jumat (8/11) siang itu untuk melakukan penilaian zona integritas Kejari Pontianak menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
“Setelah kami lihat dan lakukan pemotretan hampir semua pelayanan sudah cukup baik di sini. Untuk pendekatan ke masyarakatnya maupun tampilan gerainya yang berusaha menghilangkan stigma negatif ketakutan masyarakat datang ke Kejari Pontianak,” jelas Analisis Kebijakan Pratama KemenPAN dan RB Novan Karisma Salainti.
Salah satu yang menjadi terobosan atau inovasi baru yang menjadi apresiasi Novan adalah jendela tamu, yang membatasi antara masyarakat dengan aparatur kejaksaan untuk tidak berhubungan secara langsung.
“Ini bisa dipraktekan di kejari seluruh Indonesia. Karena unsur pengawasan sangat baik untuk menghindari terjadinya pungli, korupsi, gratifikasi dan lain-lainnya,” bebernya.
Disebutkan Novan hasil kunjungannya akan digodok tim di pusat. Dan akan diseleksi kejari yang terbaik di Indonesia untuk kemudian direkomendasikan ke KPK dan Ombudsman.
“Jadi, kami akan mencari yang unggulan untuk mendapatkan kejari yang terbaik untuk layak mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi. Kalau ada catatan khusus dari KPK dan Ombudsman akan disampaikan lagi ke kami untuk dilakukan perbaikan oleh kejari yang bersangkutan,” paparnya.
Sementara itu Kepala Kejari Pontianak, Agus Sahat ST Lumban Gaol menegaskan pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Terpenting lagi perubahan pola sikap, pola pikir maupun prilaku untuk menjauhkan diri dari korupsi,” tegasnya.
Langkah yang diambilnya dikatakan Agus adalah jendela tamu yakni membatasi pihak ketiga dengan petugas kejaksaan. Jendela tamu ini dalam bentuk video confrence. Pihak ketiganya berada di ruang PTSP sedangkan jaksanya di ruang terpisah.
“Jadi, jendela tamu ini juga bisa digunakan untuk konsultasi masyarakat terhadap pelayanan hukum. Ini semuanya sudah kami berlaku sejak enam bulan lalu,” tuturnya.(rob)