Pengedar Narkoba di Sintang Beli di Medsos dan Sembunyikan Sabu Dalam Air

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariyadi saat menunjukan barang bukti narkoba yang ditemukan dalam air. Foto: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Sebanyak 13 pengedar narkoba dibekuk Polres Sintang saat Operasi Antik Kapuas 2019 yang digelar sejak 21 Oktober hingga 3 November 2019.

Dari tangan 13 tersangka, didapati barang Bukti 22,11 gram sabu dalam bentuk 27 paket dan 24,99 gram ganja.

Satu diantara pelaku yakni EW dengan barang bukti 6,41 gram telah membeli barang haram tersebut melalui media sosial yakni instagram. Kemudian menyembunyikan dalam air untuk mengelabui petugas.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Syamsul Bakrie mengatakan, saat digeledah dikediamannya memang tak menemukan BB. Tapi anggotanya tetap mencari, karena diyakini tersangka memiliki barang haram itu.

“Jadi anggota kami melihat adanya pelampung di lanting tempat tersangka digeledah. Hingga akhirnya anggota kita curiga dan menyelam ke sungai,” ujarnya saat pers rilis, Selasa (5/11).

Setelah pelampung itu didapat, lalu kata Samsul ditarik oleh anggotanya, ternyata didapat bungkusan yang terikat di pelampung itu dengan diberi pemberat.

“Awalnya kita kira itu pancing. Tapi setelah kita buka ternyata isinya sabu. Ini merupakan modus baru dari bandar di Kabupateb Sintang,” pungkasnya.

Sementara untuk kasus ganja, Syamsul menjelaskan, tersangka berinisal MN membeli barang haram itu melalui jejaring sosial Instagram. Barang itu dipaketkan melalui jasa pengiriman

“Setelah barang itu ditangannya lalu dijual kembali ke pelangan-pelangannya yang ada di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Syamsul mengatakan, tersangka MN ditangkap saat hendak mengantarkan ganja tersebut ke pelanggannya, 22 Oktober 2019.

“Kita ringkus tersangka di Jalan M Sa’ad, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang Kota saat hendak mengantar barang haram itu ke pelanggannya,” ujarnya.

Saat hendak digeledah, MN sempat membuang ganja tersebut. Namun terlebih dulu diketahui oleh petugas. Pengakuan tersangka memesan dua bungkus paket.

“Untuk sekarang kami belum bisa menyebutkan nama akun yang digunakan, baik pembeli maupun penjual, karena dalam proses pendalaman,” terangnya.

Syamsul menerangkan, tersangka sudah satu tahun terlibat dalam jual beli ganja. Namun sempat berhenti karena kesulitan mendapatkan barang haram itu.

“Dari pengakuan tersangka, baru tiga bulan belakangan ini bermain ganja lagi. Kita juga melakukan pengintaian selama satu bulan, karena tersangka ini mainnya bersih dan sangat hati-hati,” katanya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui peredaran narkoba, baik secara nyata maupun akun media sosial segera laporkan ke pihaknya.(sus)