Sintang, BerkatnewsTV. Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil membekuk 13 tersangka pengedar narkoba saat Operasi Antik Kapuas 2019 yang digelar sejak 21 Oktober hingga 3 November 2019.
“Operasi Antik ini selama 14 hari. 13 tersangka itu dari sembilan laporan, 12 diantaranya pengedar sabu dan satu pengedar ganja,” terang Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariyadi saat pers rilis, Selasa (5/11).
Kapolres juga mengatakan, bahwa dari tangan 13 tersangka, didapati barang Bukti 22,11 gram sabu dalam bentuk 27 paket dan 24,99 gram ganja.
“Untuk 12 tersangka sabu terancam pasal 112 KUHP dengan maksimal hukuman 20 tahun. Sementara tersangka ganja, dikenakan pasal 111 KUHP maksimal hukuman 14 tahun,” katanya.
Kapolres menjelaskan, ada modus baru yang digunakan bandar narkoba jenis sabu di Kabupaten Sintang untuk mengelabuhi petugas kepolisian agar tak ketahuan. Yakni menyimpan sabu di dalam sungai.
Sebelumnya sabu dibungkus dan diikat. Kemudian diberi pemberat (palu) agar tenggelam dan diberi pelampung yang terbuat dari botol bekas air mineral.
“Untuk di Kabupaten Sintang ini modus baru. Tapi tidak tahu kalau di daerah lain,” ujar Kapolres.
Tersangka modus baru itu dilakukan EW dengan Barang Bukti (BB) sabu yang didapat sebanyak 6,41 gram.
“TKP-nya di Lanting Jalan Cik Di Tiro, RT 010/RW 003 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang kota. Tersangka ini baru diringkus, yakni 2 November 2019 lalu,” terangnya.
Kapolres juga mengatakan, baik sabu maupun ganja, semuanya merusak otak sehingga menimbulkan ketergantungan. Pengungkapan tidak berhenti di sini, tetapi masih terus berlanjut.
“Narkoba yang dijual di Sintang dari pontianak. Jaringan narkoba berbeda. Kita juga belum tahu apakah mereka saling kenal atau tidak,” pungkasnya.(sus)