Pontianak, BerkatnewsTV. DPRD Kapuas Hulu mendesak pemerintah untuk segera mencarikan solusinya terkait kisruh kratom (mitragyna speciosa).
Sebab dikatakan Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi, sampai saat ini legalitasnya masih belum jelas. Padahal tanaman kratom membawa berkah karena selama ini meningkatkan ekonomi masyarakat.
Namun sisi lain sambung Kuswandi, BNN masih mempertahankan kratom termasuk narkotika golongan I, sementara keputusan Kemenkes hasil kajiannya tidak ada sama sekali.
“Makanya kami akan berkonsultasi dengan pihak Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagaimana solusinya,” tuturnya, Senin (4/11) ditemui BerkatnewsTV di Pontianak.
Diakui Kuswandi masyarakat telah mendesak DPRD untuk mengeluarkan Perdanya namun sementara ini payung hukumnya juga belum ada.
“Jadi ini masih di wilayah abu-abu. Semua menjadi bingung. Sementara masyarakat di Kapuas Hulu sudah lama menanam tanaman kratom ini,” ujarnya.
Diketahui BNN telah mengkaji bahwa tanaman kratom 10 kali lipat lebih berbahaya dari ganja dan kokain, sehingga diusulkan masuk dalam narkotika gologan 1.
Dari sisi ekonomi tanaman kratom telah menjadi ladang mata pencaharian sebagai masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, seiring anjloknya harga karet dan sawit.(rob)