Description

DPRD Sintang Apresiasi Vonis Hukuman Warga Polandia Jarah di Bukit Kelam

Majelis Hakim PN Sintang memimpin persidangan terhadap empat warga Polandia yang didakwa pasal berlapis yakni UU Kehutanan dan UU Imigrasi sehingga keempatnya divois empat bulan penjara. Foto: dok BerkatnewsTV.

Sintang, BerkatnewsTV. Putusan Pengadilan kepada empat Warga Negara Asing (WNA) Polandia yang menjarah 283 jenis tumbuhan dan satwa di TWA Bukit Kelam pada Maret 2019 lalu, diyakini sudah sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Hal tersebut dikatakan anggota DPRD Kabupaten Sintang, Agrianus. Ia menilai, bahwa empat WNA Polandia tersebut, yang baru saja bebas beberapa hari lalu, telah menjalani hukumannya sesuai aturan yang telah berlaku di Indonesia.

“Kita percaya kepada penegak hukum dengan peraturan perundang-undagan yang ada, bahwa hukuman yang dijalani sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hanya saja, kedepan diharapkan Agrianus, ada hukum yang lebih memberatkan terhadap kasus-kasus seperti itu. Mengingat kasus-kasus seperti itu sangat merugikan sekali bagi Indonesia.

“Tentu kita juga akan mendorong penguatan hukum terhadap kasus-kasus seperti itu, agar lebih dimaksimalkan ke depan. Dengan begitu aturan-aturan sekarang ini kita harapkan dapat direvisi,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat WNA Polandia yang terjerat kasus hukum di Indonesia, karena menjarah 283 jenis tumbuhan dan satwa di TWA Bukit Kelam pada Maret 2019 lalu, telah bebas, pada Jumat (25/10) lalu.

Hukuman yang dijalani empat WNA tersebut yakni lima bulan kurungan penjara di Lapas Kelas II B Sintang dan denda masing-masing Rp40 juta.

Kalapas Kelas II B Sintang, Toro Wiyarto mengatakan, bahwa pembebasan empat WNA tersebut sudah sesuai dengan vonis hukuman yang dijatuhkan, yakni lima bulan kurungan penjara.

“Mereka sudah menjalani lima bulan masa hukuman dan telah membayar denda Rp40 juta. Denda itu telah dibayar oleh Konsulat atau Kedutaan Besar Negara Polandia,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah II Sintang, Bharata Sibarani berharap, ke depan ada terobosan hukum yang bisa lebih kuat dan berat untuk kasus seperti 4 WNA Polandia ini.

“Pihak kita berharap seperti itu. Apalagi sudah jelas tujuan visa mereka (4 WNA) beda dengan apa yang dilakukan selama di sini,” ujar Bharata.

Tentu harapannya itu, kata Bharata, supaya bisa menjaga alam yang ada di TWA Bukit Kelam ini dan membuat takut para calon pelaku lain untuk berbuat hal serupa. Sebab apa yang dilakukan 4 WNA itu mempunyai motif tertentu, yakni untuk penelitian yang pastinya sangat merugikan negara ini.

“Dengan adanya terobosan hukuman baru yang lebih kuat, maka keamanan hasil alam kita dari upaya pencurian terjaga,” pungkasnya.(sus)