Sanggau, BerkatnewsTV. Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mengeksekusi berupa pembongkaran sebagian bangunan rumah toko (ruko) milik Akuet di jalan Setia Budi Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas, Senin (28/10) pagi.
Pembongkaran bangunan yang menggunakan eksafator itu dipimpin langsung Kasat Pol PP Viktirianus disaksikan perwakilan BPN, perwakilan Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Sanggau, TNI/Polri, Kejaksaan, pihak Kecamatan Kapuas, Lurah Beringin, pemilik bangunan serta warga sekitar.
Kasat Pol PP Sanggau, Viktoruanus ditemui usai memimpin pembongkaran menyampaikan, sebelum pembongkaran, pihaknya telah beberapa kali memperingati pemilik bangunan untuk menghentikan pekerjaan bangunan yang mengenai tanah pemda.
“Bahkan dari Dinas Cipta Karya sudah tiga kali memberikam surat teguran. Kami dari Sat Pol PP juga sudah berdialog langsung dengan pemilik bangunan supaya pekerjaan dihentikan, tapi dia masih melakukan pekerjaan. Hari ini kita eksekusi karena pemilik bangunan tidak mematuhi aturan,” kata Viktor sapaan akrabmya.
Terkait ancaman Akuet yang mengaku akan menempuh jalur hukum atas pembongkaran tersebut, Viktor tegas mempersilakan yang bersangkutan untuk melapor.
“Kalau mau menempuh jalur hukum silakan, kita tunggu,” tantang Viktor.
Viktor menjelaskan, pembongkaran bangunan yang berada di atas tanah pemda di jalan Setia Budi dilakukan sehubungan dengan adanya rencana pemerintah daerah yang akan menjadikan lokasi tersebut sebagai alun – alun Kota Sanggau.
Tidak hanya milik Akuet, ada beberapa bangunan lain yang juga akan segera dieksekusi Pemetintah Daerah dalam waktu dekat.
“Tanah ini untui alun – alun Kota, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tapi seluruh masyarakat Sanggau, dan tentu bangunan yang lain yang mengganggu pembangunan alun – alun juga akan dieksekusi,” ujarnya.
Viktor menerangkan, pembongkaran bangunan tetap dilakukan dengan cara – cara yang humanis, bukan emosional.
“Kita lakukan penbinaan dan pendekatan dulu,” pungkasnya.
Terpisah, pemilik ruko yang dieksekusi Sat Pol PP, Akuwet mengaku akan menempuh jalur hukum atas eksekusinya ruko miliknya.
“Kita tidak diberi kesempatan untuk hadirkan saksi ahli dalam hal ini yang buat sertifikat, Saya belikan ada yang mengukur. Ini hanya sepihak diukur sepihak,” katanya.
“Jado, total tanah milik saya itu seluas 16 meter, karena dari batas itu ada dua meter dan yang dia beli 14 meter. Dari dinding itu 16 meter, itulah yang akurat. Ini bukan sikit kerugian saya “ujarnya tanpa menyebutkan nilainya.(dra)