Pontianak, BerkatnewsTV. Sejumlah senjata api dari berbagai jenis dan ratusan amunisi yang diungkap Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar pada tanggal 18-19 Oktober lalu ternyata dimiliki oleh satu orang yakni SMS alias Yusuf.
Tecatat ada tujuh jenis senjata api yang dimiliki pelaku, antara lain 1 pucuk revolver kaliber 38, 1 pucuk revolver kaliber 28, i pucuk pistol kaliber 9 mm, 1 pucuk laras panjang, 2 senapan angin laras panjang, 1 pucuk air gun, 2 buah magazine pistol kaliber 9 mm.
4 bilah senjata tajam, 4 buah katapel. 10 butir peluru kaliber 38 spesial, 60 butir peluru kaliber 22, 31 butir kaliber 9 mm, 4 buah gas CO2, 609 butir gotri, 170 butir kelereng, 79 butir batu kerikil, 2 handy talki, 1 buah bidy armor dan lain sebagainya.
Pengakuan SMS alias Yusuf, senjata-senjata api itu ia peroleh dari pasca-kerusuhan di Kalbar tahun 2002 silam di penampungan. Saat itu ia membelinya Rp2 juta per buah.
“Saat itu saya beli tiga buah dengan amunisi. Harganya Rp2 juta jadi total Rp6 juta. Kalau yang lainnya saya beli online,” tuturnya.
Namun ironisnya ia mengaku menyimpan senjata-senjata api itu hanya untuk jaga-jaga di rumah. “Ini hanya untuk jaga rumah dari kerusuhan,” kilahnya.
SMS bahkan mengaku pernah ditangkap tahun 2011 lantaran akan menjual senjata rakitan di Pelabuhan Dwikora yang akan dibawa ke Jawa.
“Saat itu saya ditangkap, dipenjara dua tahun,” ungkapnya.
Terkait mengikuti aksi demo di Jakarta, SMS yang pernah menjadi pengurus salah satu partai politik ini akui awalnya ia dari Jawa Timur mau pulang ke Pontianak melalui Jakarta. Saat itu dia nginap di Jalan Jaksa.
“Tidak ada motif apa pun ikut demo. Memang saya ada gunakan atribut untuk ikut aksi demo. Tapi tidak ada satu pun senjata ini saya bawa ke Jakarta. Ndak ada kaitannya,” jelasnya.
Namun pengakuan SMS tidak serta merta dipercaya oleh kepolisian. Pihak Polda Kalbar terus melakukan pengembangan terutama kaitannya dengan aksi demo berujung kerusuhan di Gedung Bawaslu dan Petamburan Jakarta yang diikutinya.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan pendalaman terhadap jaringan lain yang terlibat dalam jual beli dan kepemilikan senjata api ini.
“Atas kepemilikan senjata api ini, tersangka dikenakan pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah.(rob)