Sanggau, BerkatnewsTV. Bea Cukai Entikong kembali menggagalkan penyelundupan 440 ekor burung kacer yang disembunyikan dalam 23 kotak plastik di Dusun Segumon Desa Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Ratusan ekor kacer yang diamankan pada Rabu (16/10) itu diselundupkan pelaku berinisial AA, warga Entikong. Pelaku sudah diintai sejak beberapa hari setelah masyarakat menginformasikan akan ada penyelundupan kacer dalam jumlah banyak dari jalur tikus Segumon.
“Rabu sekitar jam 4 subuh datang tiga ojek motor kemudian disusul satu mobil yang dikemudikan AA ke arah batas Segumon. Tim kami bersama warga kemudian menunggu AA kembali dari batas. Sekitar jam 6 pagi mobil itu kembali dari batas, kami cegat, dan dari pemeriksaan kendaraan didapati 440 ekor kacer ilegal,” ujar Kepala Bea Cukai Entikong Dwi Jogyastara.
Untuk meloloskan burung ilegal itu, pelaku menggunakan jasa ojek dari Mongkos (Malaysia) pada malam hari menuju Dusun Segumon di Sekayam. Berdasarkan keterangan AA, Ia sudah lima kali membawa kacer melalui perbatasan untuk dijual ke pengepul burung di Pontianak.
“Terhadap AA kami naikan prosesnya ke tahap penyidikan untuk memberi efek jera, agar tidak ada lagi pemasukan satwa ilegal melalui Segumon. Penindakan ini untuk mencegah terulangnya aksi serupa yang mengakibatkan satwa tersebut mati,” tegasnya.
Sementara itu, untuk penanganan lebih lanjut barang bukti 440 ekor kacer dititipkan ke Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Entikong selama proses hukum berjalan.
Kepala SKP Entikong, Yongki Wahyu Setiawan mengatakan dari 440 kacer yang masih hidup dilakukan penyisihan untuk barang bukti di persidangan.
“Sedangkan bangkai kacer yang sudah mati, ini kan sebagian besar pada mati, kita lakukan pengawetan kemudian kita simpan di frezer sampai ada putusan pengadilan untuk dilakukan pemusnahan oleh penyidik Bea Cukai Entikong,” jelas Yongki.(dra)