WTP Lima Kali Berturut-turut, Pemkab Sanggau Diganjar Dana Insentif dari Menteri Keuangan

Pemkab Sanggau kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya berturut-turut sejak tahun 2014 sehingga mendapatkan penghargaan dari Menteri Keuangan. Foto: Abang Indra

Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya berturut-turut sejak tahun 2014.

Penyerahan piagam WTP dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Sanggau kepada Bupati Sanggau Paolus Hadi di ruang kerjanya, Rabu (16/10) pagi.

Kepala KPPN Kabupaten Sanggau, Bulus Lumban Gaol menyampaikan, penyerahan piagam WTP dilakukan terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018.

“Ini merupakan penghargaan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara,” kata Bulus.

Sebelumnya, kata dia, penyerahan piagam WTP biasanya memang diserahan langsung oleh Menteri Keuangan kepada pimpinan di daerah, tetapi untuk tahun ini diserahkan oleh direktorat jendral perbendaharaan kepada Bupati.

“Ini adalah capaian dari kinerja pengelola keuangan untuk APBD tahun anggaran 2018,” ujarnya.

Atas keberhasilan itu, Kementerian Keuangan memberikan reward dalam bentuk dana intensif daerah.

“Nanti itu masuknya ditahun 2020 ataupun mungkin ditahun 2019 kemarin itu sudah ada,” pungkasnya.

Terkait berapa besaran dana intensif daerah yang akan diberikan kepada Pemkab yang mampu mempertahakan WTP, Bulus mengatakan belum bisa memastikan besaran nominal yang diberikan.

“Saya belum bisa memastikan, tapi kalau tahun-tahun sebelumnya minimal Rp5 miliar, untuk tahun ini bisa lebih atau bisa sama seperti tahun sebelumnya,” pungkas dia.

Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan, lagi-lagi persoalan aset menjadi tantangan kedepan yang akan menjadi fokus penyelesaian yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau.

“Kemarin juga pada saat rapat pimpinan (OPD) saya minta dibenahi, karena persoalan aset inikan tidak simple. Kemudian yang penting dari aset ini juga siapa punya siapa. Kalau anggarannya dari APBD apakah menjadi aset daerah ataukah kita serahkan kepihak lain,” tuturnya.

Contohnya ada belanja untuk masyarakat, beli handtracktor. Diserahkan ke masyarakat melalui kelompok tani harus ada bukti penyerahan berarti itu sudah menjadi kelompok tani.

“Hal-hal seperti itulah yang kita benahi sekarang,” ujarnya. (dra)