Kejari Kumpulkan Pakem Antisipasi Ahmadiyah Muncul di Sintang

Kejari Sintang bersama Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) berkumpul membahas aliran Ahmadiyah. Foto: Susi

Sintang, BerkatnewsTV. Aliran Ahmadiyah yang telah dilarang pemerintah dikabarkan kembali muncul di Kabupaten Sintang. Aparat keamanan dan sejumlah tokoh agama berkumpul mengantisipasi Ahmadiyah tidak merebak.

Kejari Sintang pun bersama Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) berkumpul membahas aliran Ahmadiyah, Rabu (16/10).

“Ya, kita rapat bersama tim Pakem. Di dalam rapat kita libatkan FKUB, MUI, NU, Kemenag, POM, Kesbangpol dan lembaga inteljen baik Polri maupun TNI,” kata Kasi Intel Kejari Sintang Sofyan.

Ia sebutkan agenda utama yang dibahas ketenteraman dan ketertiban jika ada aliran yang salah berkembang untuk mengatasi terjadinya tindakan-tindakan radikal.

“Dalam rapat tersebut dibahas mengenai persoalan aktual terkait aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Sintang yang mulai marak salah satunya aliran keagamaan Ahmadiyah yang mulai keluar dari kandangnya,” ucapnya.

Dijelaskannya, Tim Pakem Sintang tugasnya menerima dan menganalisa laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan dalam masyarakat. Selain itu juga meneliti secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampak bagi ketertiban dan ketenteraman umum.

“Tugas Pekem juga mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggungjawab. Gejolak yang terjadi juga sudah dirembug di MUI Sintang,” tuturnya.

Ahmadiyah telah dilarang lantaran ajaranya menyimpang. Hal itu tertuang di dalam Fatwa MUI Nomor:11/Munas VII/MUI/15/2005 Tentang Aliran Ahmadiyah serta SKB tiga Menteri.

“Kita juga akan mengadakan pertemuan dengan penganut aliran kepercayaan atau aliran keagamaan nantinya jika dipandang perlu,” pungkasnya.(sus)