Pelaku Curanmor di Singkawang Diduga Menghipnotis Korban

Polsek Singkawang Tengah mengamankan seorang pria berinisial RO alias AN lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) . Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Polsek Singkawang Tengah mengamankan seorang pria berinisial RO alias AN lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) di sebuah Warung Kopi Mira Jalan Pahlawan Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.

“Terduga berhasil kita amankan pada Sabtu (12/10) kemarin,” kata Kapolsek Singkawang Tengah, AKP Yober Lissu, Minggu (13/10).

Diamankannya pria ini, lantaran diduga telah melarikan ponsel dan sepeda motor milik LS pada Rabu (2/10) lalu.

Kemudian, korban membuka HP dan ternyata ada pesan singkat dari AN yang berisikan “bisakah antar saya ke rumah teman untuk mengambil baju”.

“Korban pun menjawab tunggu nantilah ini masih pagi,” cerita Yober.

Kemudian sekira pukul 08.00 WIB, korban pun turun dari rumah dan menjemput AN di Gang Dulhaji Kelurahan Sekip Lama.

“Setelah bertemu dengan terduga, terduga langsung mengambil alih sepeda motor tersebut dengan posisi terduga yang membonceng korban, dan korban dibawa ke tempat kos temannya di belakang Terminal Induk Singkawang,” bebernya.

Sesampainya disana, korban menunggu AN di jalan. Sementara, AN masuk ke dalam kos untuk mengambil jaket switer warna hitam dan langsung dipakainya.

Setelah itu, mereka berdua pun menuju ke Hotel Malay untuk mencari temannya, namun tidak ketemu. Setelah dari Hotel Malay, korban pun langsung dibawa ke warung kopi Mira yang beralamat di Jalan Pahlawan.

Sesampainya di warung kopi tersebut, AN turun dari sepeda motor dan kunci sepeda motor korban masih dalam kekuasaan/dipegang oleh AN.

“Kemudian keduanya duduk dan memesan minuman di warung kopi tersebut. Korban pun mengeluarkan ponsel dan diletakkan di atas meja tepatnya di depan korban,” ungkapnya.

Setelah itu, ponsel korban dimainkan oleh AN dan kemudian tidak lama AN langsung membawa kabur ponsel dan sepeda motor milik korban.

“Pada saat kejadian, ternyata korban mengaku tidak sadar, kemudian sekitar pukul 09.30 WIB, korban baru tersadar dan langsung menanyakan hal tersebut kepada pemilik warkop,” jelasnya.

Korban bertanya dengan pemilik warkop, apakah dirinya sudah lama berada di warung tersebut. Dijawab oleh pemilik warkop, bahwa keberadaanya di warkop tersebut sudah kurang lebih satu jam.

Kemudian, pemilik warkop juga bertanya, apakah kamu (korban) tidak sadar jika ponselmu dimainkan oleh seorang laki-laki dan setelah itu motornya juga dibawa kabur ke arah Pasar Singkawang.

Korban pun kebingungan, beruntung di warkop tersebut ada seorang bapak-bapak yang berbaik hati untuk mengantarkan korban mencari AN.

“Saat dalam perjalanan menuju ke Hotel Malay, korban bertemu dengan DV,” ujarnya.

Dan korban bilang, jika motor dan ponselnya telah dibawa lari oleh AN. Kemudian, DV dengan korban mencari AN ke arah Hotel Malay. setelah sampai di Hotel Malay, korban dan DV ada melihat AN yang hendak masuk ke jalan arah hotel.

“Namun karena melihat mereka berdua, akhirnya AN pun langsung memutar arah dan kabur tidak tahu kemana. Dan pada saat itu mereka berdua sempat mengejarnya namun mereka kehilangan jejak,” ujarnya.

Akibat dari perbuatan AN, korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp7.500.000.

“Atas kejadian tersebutlah korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Singkawang Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan LP tersebut, akhirnya polisi berhasil mengamankan AN pada Sabtu (12/10) kemarin. “Atas perbuatannya, terduga akan dikenakan Pasal 362 KUHP,” katanya.(mzr)